Divestasi Freeport, Pemerintah Diminta Bentuk Konsorsium

Menteri Perindustrian Saleh Husin didampingi Menteri Sudirman Said dan Kepala Bappenas Sofyan Djalil di PT Freeport Indonesia, Timika, Papua
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
United Tractors Akan Produksi Tambang Emas
- PT Freeport Indonesia mulai bisa menawarkan sahamnya kepada pemerintah. Pengamat meminta agar pemerintah membentuk konsorsium terkait divestasi saham perusahaan tambang multinasional itu.

Enam Bulan, Realisasi Investasi Energi Mencapai US$876 Juta
"Pemerintah harus membentuk konsorsium nasional, yaitu pemerintah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) untuk memiliki dan menjalankan peran pemilikan saham dan penguasaan negara di Freeport," kata Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, ketika dihubungi VIVA.co.id, di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2015.

BPS: Pertumbuhan di Sektor Pertambangan Melambat
Marwan pun meminta agar pemerintah tak membiarkan perusahaan multinasional itu menawarkan sahamnya melalui penawaran publik (initial public offering/IPO).

"Kalau lewat IPO itu kan nanti jadinya saham publik, sehingga pemerintah seperti sekarang enggak bisa menempatkan orang karena tidak eligible," kata dia.

Kewajiban divestasi bagi pemegang kontrak karya (KK) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Merujuk aturan itu, Freeport Indonesia harus melepas sahamnya 30 persen. Rencananya, pelepasan saham itu dilakukan secara bertahap dan tahun ini perusahaan itu melepas 10,64 persen sahamnya. 

Adapun, pemerintah Indonesia punya saham di Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen. Penawaran saham kepada pemerintah pun bisa dilakukan Freeport mulai hari ini.

Ditanya tentang skema penawaran saham, Freeport Indonesia belum bisa menjawabnya. Alasannya, mereka belum ada skema dan tengah menanti aturan pemerintah tentang divestasi saham. 

Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengatakan Freeport Indonesia menunggu landasan hukum dan mekanisme yang jelas tentang divestasi sahamnya. Meski demikian, perusahaan ini lebih menyukai divestasi saham melalui penawaran kepada publik/IPO.

"Kami lebih suka IPO karena transparan dan akuntabel," kata Riza.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya