Cemburu, Pemuda Ini Habisi Nyawa Rekan Kerjanya

Ilustrasi.
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
- Lantaran terbakar api cemburu karena istrinya kerap diganggu, seorang pemuda berinisial ND (20) menghabisi nyawa rekan kerjanya Dedi Supriadi (25) di Bekasi pada Sabtu, 3 Oktober 2015 lalu.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kabupaten Bekasi Inspektur Satu Makmur mengatakan, awalnya Dedi diajak pulang bersama oleh ND. Saat di tengah jalan, ternyata ND sudah bersekongkol dengan KH (18), tersangka lainnya.

Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang
"Di tengah jalan sudah menunggu tersangka KH dan ketika disuruh berhenti oleh tersangka ND, selanjutnya mulut korban dibekap," kata Makmur, Rabu, 14 Oktober 2015.

Saat itu, KH langsung memukul Dedi memakai helm. Namun, Dedi melawan dan sempat terjadi perkelahian. "Selanjutnya tersangka ND dengan tali tasnya menjerat leher korban hingga korban tak bernapas," ujar Makmur.

Setelah dipastikan tewas, Dedi dibuang oleh KH dan ND. Ia dibuang tanpa identitas di Kampung Tegal Danas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. "Setelah disebar foto-foto korban, ditemukan keluarganya yang tinggal di Bantar Kuning, Bogor. Selanjutnya setelah bertemu dengan istri korban, dipastikan bahwa korban pergi kerja tanggal 2 Oktober sampai dengan 3 Oktober tidak pulang," ujarnya menambahkan.

Selang beberapa hari, ND dan KH ditangkap pada Sabtu, 10 Oktober 2015. Setelah disidik, ternyata ND nekat membunuh lantaran cemburu pada Dedi. "Ternyata tersangka ND cemburu terhadap korban. Karena korban sering gangguin istri tersangka ND. Sedangkan tersangka KH disuruh ikut menghabisi korban," ujarnya.

Makmur mengatakan, ND dan KH tak hanya menghabisi nyawa korban, motor korban pun raib dibawa mereka. "Kedua pelaku juga langsung membawa motor korban jenis Suzuki FU. Dua pelaku tersebut membawa motor korban bersamaan membuang mayat korban di Cikarang," katanya.

Motor tersebut, selanjutnya dijual ke penadah, KM, SJ dan RS. Motor tersebut berpindah tangan penadah hingga dua kali. "Tangan pertama Rp2,5 juta, tangan kedua Rp3 juta," tutur Makmur.

Selain itu, ponsel milik korban juga dirampas dan dijual kembali. Namun, mereka tidak merencanakan untuk mengambil barang-barang Dedi. "Itu untuk menghilangkan jejak saja."

ND dan KH dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan 365 KUHP. Salah satunya terkait pembunuhan berencana.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya