- Forbes
Namun, jangan berkecil hati, masih banyak jalan menuju roma. Artinya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan rumah dengan harga yang tergolong murah.
Untuk mendapatkan rumah murah, Anda bisa membelinya dari program rumah murah yang berasal dari pemerintah, atau bisa juga membeli rumah lelang dari bank.
Rumah lelang bank harganya bisa lebih murah, lantaran rumah ini merupakan sitaan dari debitur yang gagal melunasi biaya cicilan rumah kepada bank terkait. Agar, perputaran uang di bank tetap lancar, bank perlu kembali menjual rumah dengan harga murah, sehingga mudah terjual.
Lantas, bagaimana caranya agar mendapatkan rumah murah dari proses lelang bank?
1. Jeli memilih
Membeli rumah sitaan dari lelang bank, bisa menjadi cara yang menarik untuk mendapatkan rumah impian, karena masih banyak yang belum mengetahui cara yang satu ini. Bank akan terus membuka lelang hingga beberapa kali hingga rumah sitaan benar-benar laku terjual. Selain itu, membeli rumah dari lelang bank lebih menguntungkan karena skema pembeliannya dibayar tunai, beda dengan KPR yang akan menghasilkan utang baru.
2. Rajin mencari informasi
Jika benar-benar berniat membeli rumah dari lelang, rajinlah mencari informasi dari lelang media massa, atau internet. Bisa juga langsung mengecek informasi tentang pelelangan rumah dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau di situs Balai Lelang Star.
3. Lakukan investigasi
Membeli rumah dari lelang tak berbeda layaknya membeli rumah melalui cara lainnya. Periksa dengan detail hal-hal penting dari rumah tersebut, seperti kondisi fisik rumah, kelengkapan surat-surat, hingga keamanan lingkungan sekitar. Pastikan melakukan check dan re-check.
4. Urus segera
Jika sudah memenangkan rumah dengan harga sesuai degan anggaran yang dimiliki segera lunasi rumah tersebut. Batas waktu pelelangan hanya lima hari kerja setelah penutupan lelang. Pemenang lelang akan mendapatkan surat-surat berupa risalah lelang KPKNL, sertifikat rumah asli, surat roya dari bank, dan sertifikat penyertaan.
Bawa semua dokumen tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses balik nama.
5. Tahapan lelang
Berikut ini gambaran singkat tentang tahapan lelang:
- Mendaftarkan diri ke KPKNL atau pihak swasta yang ditunjuk bank.
- Membayar jaminan sebesar 20-50 persen dari harga lelang. Uang ini akan dikembalikan jika Anda gagal menang.
- Pelunasan dilakukan dalam lima hari kerja
- Setelah pelunasan, pihak KPKNL akan memberikan risalah yang perlu dibawa ke bank
- Risalah tersebut akan ditukar di bank terkait
(Rumahku.com)
Cari informasi jual beli, rumah dijual, sewa apartemen dan iklan rumah dijual? Klik Rumahku.com! Kunjungi dan pasang iklan properti Anda sekarang juga. Gratis!
(ren)