Sumber :
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA.co.id
- Kementerian Pariwisata secara serius ingin meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia.
Menteri Pariwisata, Arief Yahya mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan tiga regulasi yang betujuan untuk mengembangkan pariwisata Indonesia.
Dengan regulasi itu, diharapkan dapat memudahkan kunjungan wisawatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara.
"Semakin percaya diri target tercapai dengan tiga regulasi baru.
Pertama
bebas visa
. Kedua,
wisata bahari akan efektif.
Ketiga,
cabotage," kata Arief dalam jumpa pers Penandatangan MoU Kemenpar dengan Accor Hotel di Kementerian Pariwisata, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Oktober 2015.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, tiga regulasi tersebut terkait dengam beberapa hal. Pertama, bebas visa untuk 90 negara. Sebelumnya, di bulan Juni 2015 presiden juga sudah mengeluarkan kebijakan itu untuk 30 negara.
Baca Juga :
Morotai Bakal Ngetop di Televisi Perancis
Kedua adalah regulasi perahu wisata (yacht) atau kapal pesiar. Sebelumnya, yacht yang ingin masuk ke Indonesia diharuskan mengurus izin masuk Clearance Approval for Indonesian Territory (CAIT) yang memakan waktu selama dua minggu. Untuk itu, upaya pengurusan CAIT dipersingkat dari dua minggu menjadi satu jam, seperti yang telah dipraktikkan oleh negara tetangga.
Ketiga, peraturan tentang pencabutan cabotage, yakni prinsip yang memberikan hak beroperasi secara komersial di dalam satu negara hanya kepada perusahaan angkutan dari negara itu sendiri, secara eksklusif. Sederhananya, cruise yang boleh mengangkut dan menurunkan penumpang di Indonesia hanya yang berbendera Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Kedua adalah regulasi perahu wisata (yacht) atau kapal pesiar. Sebelumnya, yacht yang ingin masuk ke Indonesia diharuskan mengurus izin masuk Clearance Approval for Indonesian Territory (CAIT) yang memakan waktu selama dua minggu. Untuk itu, upaya pengurusan CAIT dipersingkat dari dua minggu menjadi satu jam, seperti yang telah dipraktikkan oleh negara tetangga.