Sumber :
- ANTARA FOTO/ Teresia May
VIVA.co.id - Iwan Pangka, kuasa hukum RW atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seniman Sitok Srengenge, mengatakan proses hukum atas kasus ini berjalan sangat lambat.
Hingga dua tahun sejak pelaporan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan korban RW sudah memiliki anak, kasus ini masih saja mangkrak di kejaksaan.
"RW sudah punya anak, umurnya sudah 19 bulan. Buat kami ini keterlaluan. Sebab untuk kejahatan seksual tidak harus begini lamamya. Apalagi Sitok sudah menjadi tersangka," ujar Iwan dalam konferensi pers di Galeri Cipta III Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2015.
Baca Juga :
Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli
Menurutnya, Sitok yang sudah dianggap sebagai guru dan narasumber untuk skripsi RW dan malah melakukan pencabulan bisa dikenakan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan di luar nikag terhadap orang yng tidak berdaya.
Baca Juga :
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
Lalu Sitok juga bisa dikenakan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan dengan orang yang penjagaannya dipercayakan padanya, seperti pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, dan tempat pendidikan.
Lamanya penuntasan kasus ini hingga dua tahun menurut Iwan menunjukkan para penegak hukum seperti sedang 'bermain-main'. Begitupun dengan Sitok sebagai tersangka.
Menurutnya kalau memang Sitok merasa benar, Sitok harus berani maju dalam persidangan. Iwan menjelaskan persoalannya kasus ini memang berlarut-larut dengan bolak baliknya berkas ke kejaksaan tinggi.
Hal ini menurutnya akan merugikan korban dan putrinya yang menunggu adanya kepastian hukum atas kasus ini. Apalagi saat ini Sitok yang berstatus sebagai tersangka juga tidak ditahan. Ia khawatir ada korban-korban berikutnya yang mengalami hal serupa. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lamanya penuntasan kasus ini hingga dua tahun menurut Iwan menunjukkan para penegak hukum seperti sedang 'bermain-main'. Begitupun dengan Sitok sebagai tersangka.