DPR Tantang Bursa Efek Indonesia Ajukan Revisi UU

bursa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai saat ini dana jangka panjang yang bisa masuk ke pasar modal tersedia cukup besar, namun dana-dana tersebut justru banyak diinvestasikan pada instrumen jangka pendek.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka
Anggota Komisi XI DPR, Adreas Eddy Susetyo menantang PT Bursa Efek Indonesia mengajukan rencana revisi Undang-undang yang dianggap menghambat pendalaman pasar modal, padahal dana-dana panjang cukup banyak tersedia.

Cari Pemain Saham Baru, BEI Gandeng Indosat dan Trimegah
"Ada dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, asuransi dan dana pensiun. Dan ini malah di-recycle ke deposito perbankan," kata Eddy saat Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran direksi BEI di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis 15 Oktober 2015.

Andreas berharap, pembiayaan dari sektor perbankan bisa lebih seimbang dengan pasar modal yang relatif rendah.

"Makanya, dari sekarang kita harus bergerak cepat untuk mendorong market deepening. Kami tantang BEI, jika ada aturan mengganggu, maka harus direvisi," tuturnya.

Menurut dia, jika upaya dari pihak bursa untuk memperdalam pasar keuangan terkendala UU, maka DPR akan berusaha mengamandemen peraturan itu.

"Apalagi, BEI berambisi meningkatkan mobilisasi dana Rp500 triliun per tahun dan trading value Rp15triliun-Rp25 triliun per hari," ujarnya.

Dia menegaskan, upaya menempatkan dana-dana jangka panjang di pasar modal sudah seharus dilakukan BEI, karena secara umum fundamental ekonomi Indonesia dalam jangka panjang masih positif. "Kita punya dana panjang, tapi malah dimasukkan ke sistem perbankan," ujarnya.

Andreas menambahkan, BEI diharapkan bisa segera menyampaikan ke DPR sejumlah UU bahkan Peraturan Pemerintah yang dinilai mengganggu program market deepening. "Mumpung kami masih membahas Prolegnas 2016,"  tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya