Penahanan Tersangka Pembunuh Engeline Diperpanjang

Margriet Christina Megawe, ibu angkat almarhumah Engeline
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Panji Anggoro

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memastikan akan memperpanjang masa penahanan tersangka pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe dan Agus Tay Hamda May.

Humas PN Denpasar, Ahmad Petensili, menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan sesuai dengan tingkatannya. PN Denpasar juga memiliki hak untuk menahan tersangka selama proses persidangan berlangsung.

"Besok sudah ada penetapan penahanan untuk Margriet dan Agus," kata Ahmad di PN Denpasar, Kamis 15 Oktober 2015.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan untuk 30 hari ke depan.

Agus Tay Menyesal Bantu Margriet Bunuh Engeline

"Bisa diperpanjang 60 hari ke depan. Itu untuk persidangan di tingkat pertama," kata dia.

Persidangan kasus pembunuhan Engeline

Agus Tak Didakwa Pembunuhan Berencana, Apa Kata Margriet?

Kuasa hukum Margriet ikut angkat bicara.

img_title
VIVA.co.id
3 Februari 2016