Saksi Akui Diminta Tak Seret Gatot Cs pada Kasus PTUN Medan

Sidang Lanjutan Oc Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, mengungkapkan adanya upaya untuk menghilangkan keterlibatan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, istri Gatot Evy Susanti, serta Otto Cornelis Kaligis dalam perkara suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Fuad dalam kesaksiannya untuk terdakwa Kaligis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2015.

Fuad menuturkan, usai peristiwa tangkap tangan KPK pada 9 Juli 2015, dia pernah bertemu dengan dua anak buah Kaligis di Bandara. Dia menyebut pertemuan itu membahas penyusunan suatu konstruksi hukum.

Menurut dia ada tiga poin yang dibahas dalam pertemuan itu. "Yang saya ingat itu ada tiga poin, garis koordinasi, garis perintah dan garis aliran dana," ujar dia.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui

Jaksa kemudian menunjukkan foto seorang pria yang diketahui bernama Afrian Bondjol kepada Fuad. Dia mengakui orang tersebut merupakan salah satu anak buah Kaligis yang menemuinya.

Menurut dia, anak buah Kaligis itu membuat suatu konstruksi terkait perkara suap PTUN Medan hingga terjadinya operasi tangkap tangan. Fuad disuruh memberi keterangan sesuai kontruksi yang telah disusun tersebut.

"Supaya saya beri keterangan sesuai dengan konstruksi itu. Maksudnya supaya kalau kami diperiksa di KPK kami menyampaikan sesuai konstruksi itu," kata dia.

Namun Fuad mengaku tidak memberikan keterangan sesuai dengan konstruksi yang disusun anak buah Kaligis.

Terkait konstruksi itu, Fuad menyebut garis perintah dimaksudkan untuk memutus perintah bahwa adanya perintah Gatot kepada Fuad terkait pengajuan permohonan uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penyelidikan dugaan korupsi dana bansos.

Padahal menurut Fuad, gugatan ke PTUN Medan serta surat kuasa kepada pengacara Kaligis itu atas perintah Gatot Pujo.

"Kami mengajukan gugatan berdasarkan perintah yang disampaikan Bapak Gubernur," kata dia.

Jaksa sempat mengungkapkan keterangan Fuad yang tertuang dalam berita acara pemeriksaannya.

"Pada saat itu disampaikan adanya garis perintah antara Gubernur kepada saya dan saudara OC Kaligis kepada Gary, garis tersebut rencananya akan dipotong jadi perintah Gubernur ke saya dihilangkan, jadi yang beri kuasa merupakan inisiatif saya sendiri setelah koordinasi dengan OC Kaligis, kemudian potong perintah dari OC Kaligis kepada Gary, sehingga Gary tidak seorang diri tanpa perintah dari OC Kaligis," tutur Jaksa membacakan keterangan Fuad.

"Garis koordinasi maksudnya diputus garis koordinasi antara Gary ke PTUN, jadi hanya saudara Gary yang melakukan koordinasi ke PTUN," kata Jaksa masih membacakan keterangan Fuad.

"Dana, bahwa uang tuh bukan dari Evy Susanti sehingga tidak ada peran Evy di sana dan dibenarkan uang tersebut dari OC Kaligis. Pada saat itu disampaikan pengibaratan status OC Kaligis den Evy Susanti dalam kondisi stadium empat, yang artinya mendekati kematian namun masih bisa diselamatkan dan saudara Gatot meminta agar saudara Evy Susanti diselamatkan, sehingga muncul pemutusan aliran dana tersebut dalam penyampaian skenario tersebut, kami berjalan dalam tol bandara turun di Tanjung Merawa kemudian kembali lagi ke bandara sampai di bandara dua pengacara dari jaringan OC Kaligis tersebut pulang. Betul?" tanya Jaksa kepada Fuad terkait keterangannya tersebut.

"Memang benar," ujar Fuad membenarkan.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Peran Yagari Bhastara sebagai justice collaborator ringankan tuntutan

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2016