Tidak Ada PHK, UMKM Bisa Bisa Dapat Kredit Rp50 M

Perajin parcel di Balejosari Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Ptaloka
VIVA.co.id
- Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap IV , Pemerintah akan memberikan dukungan penuh bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor atau terlibat dalam kegiatan mendukung ekspor, dengan memberikan kredit permodalan. Syaratnya, perusahaan tersebut tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

“Kita ingin agar UKM tersebut agar tetap memproduksi produknya untuk ekspor dan mendukung ekspor, juga tidak memPHK karyawannya. Karena itu, kita fokuskan semacam kredit modal kerja dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga komersial," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada wartawan di kantor Kepresidenan, di Jakarta, Kamis sore, 15 Oktober 2015.

Menkeu menjelaskan, diutamakan adalah perusahaan yang padat karya dan rawan PHK tetapi mempunyai kegiatan ekspor maupun yang terlibat pada kegiatan ekpor, demikian dilansir dari laman Setkab.

Jadi walau perusahaan itu tidak melakukan ekpor langsung tetapi menunjang atau menjadi pemasok dari input  atau bahan baku yang dipakai oleh produsen dalam melakukan ekspor.
Ekonomi Makin Baik Bukan Hanya Karena Sri Mulyani

Menurut Menkeu, dari data yang dimiliki Lembaga Pengembangan Ekspor Indonesia (LPEI) yang telah melakukan pemetaan, berdasarkan kriteria tersebut sampai saat ini ada 600 perusahaan yang diberikan modal.
Pekerjaan Rumah untuk Sri Mulyani

Tentunya kredit tersebut sebagai pendampingi dari kredit yang diterima oleh perusahaan  atau UMKM tersebut terhadap lembaga perbankan lain atau pun LPEI.
Titip Tax Amnesty ke Sri Mulyani, Bambang Menangis

Besarnya pinjaman yang diberikan, menurut Menkeu, adalah Rp50 miliar. Sedangkan jenis komoditi yang kan dibantu adalah furnitur, barang dari kayu, handycraft, produk tekstil, perikanan kelautan, hasil pertanian dan pekerbuanan.

“Sedangkan perbankan nanti yang akan berparner dengan LPEI adalah bank-bank  BUMN, maupun bank swasta termasuk modal ventura dan leasing,”  kata Bambang. 

LPEI sudah memiliki data, perusahaan-perusahaan yang berpotensi mendapatkan bantuan kredit khusus bunga rendah itu ada di Aceh, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, JawaTtengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur,  Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Ambon, dan Papua.

Yang paling penting, lanjut Menkeu, jumlah tenaga kerja yan dipekerjakan oleh perusahaan tersebut kisarannya paling kecil adalah 50 oran,g paling besar 5.520 orang. “Jika kami jumlahkan ada potensi kita bisa menyelamatkan karyawan kira-kira 27.000 dari ancaman PHK,” jelas Menkeu.

Bambang menegaskan, kebijakan pemberian pinjaman modal dengan bunga rendah itu tujuannya adalah tetap mendorong ekspor berpihak kepada ukm, menjaga agar para pekerja tidak mengalami PHK. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya