Bos Innovare Resmi Ditahan Penyidik Bareskrim

ilustrasi-Penjara
Sumber :
  • writetoreel.com
VIVA.co.id
KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi
- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah resmi menahan Direktur Utama PT Inovare, Budiantoro Syahlani, Kamis 15 Oktober 2015.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main
"Tersangka sudah ditahan oleh penyidik sejak Selasa (13 Oktober 2015)," kata  Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita
Djoko menjelaskan, sebelumnya tersangka itu sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Kemudian, setelah putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kalah, penyidik langsung menciduk Budiantoro di rumahnya untuk dimintai keterangan.

"Kami jemput saat itu, kami periksa sampai malam, lalu kita ajukan surat penahanan," ujarnya. 

Sementar itu, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Ipda Muttaqin mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 2014 lalu. Saat itu wilayah kerja (WK) Migas East Bontang yang dimiliki Kementerian ESDM mengumumkan lelang  pada Desember 2013. Pada prosesnya lelang tersebut dimenangkan oleh PT Innovare, kemudian tanda tangan kontrak pada 26 Februari 2014.

Lalu, kewajiban PT Innovare Gas untuk membayar bonus tanda tangan (Signature Bonus) sebesar US$1 juta atau setara Rp14 miliar. Kewajiban untuk membayar signature bonus tersebut jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2014 setelah tanda tangan kontrak dengan SKK Migas pada 26 Februari 2015 tidak juga dibayarkan juga signatur binusnya.

"Jadi ketika signature bonus yang merupakan PNBP (Penerima Negara Bukan Pajak) ini tidak dibayar, maka negara tidak mendapatkan pendapatan. Sehingga timbul kerugian negara, berarti masuklah korupsi," ujarnya.

Mutaqqin juga tak banyak memberikan penjelaskan mengnai kenapa PT Innovare tidak membayar Signature bonus tersbut, karena perusahaan itu tidak mempunyai uang.

"Dia bukan perusahaan bonafit. Yang seharusnya menjadi pemenang lelang perusahaan kompeten," paparnya. Akhirnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan sebagai tersangka  Budiantoro Syahlani pada 30 April 2015.

Kini, tersangka ditenggrai melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya