BKPM: Investor Bisa Urus 4 Dokumen Hanya Dalam 3 Jam

Franky Sibarani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menyinergikan layanan izin investasi tiga jam dengan izin pertanahan. 

Bank Mandiri Jadi Penyalur Investasi Asing ke Daerah
Kepala BKPM, Franky Sibarani, mengungkapkan kini investor yang mengurus layanan izin investasi tiga jam juga sudah memperoleh layanan informasi dan pemesanan lahan yang diminati sebagai lokasi investasi.

BKPM Gandeng Bank Mandiri untuk Tampung Dana Investor
"Jadi, urus izin di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), investor dapat memperoleh empat dokumen dalam satu paket, izin investasi, akta pendirian, NPWP dan Surat Keterangan Informasi Lahan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN,” papar Franky di kantornya, Jumat, 16 Oktober 2015.

Aliran Dana Asing ke RI Tembus Rp130 Triliun
Franky menambahkan, pihaknya terus mengidentifikasi jenis perizinan lainnya yang dapat disinergikan dengan layanan izin investasi tiga jam, sehingga kemudahan berusaha di Indonesia semakin meningkat. 

"Misalnya sinergi izin tiga jam ini dengan perizinan di bidang importasi sehingga investor yang sudah dapat langsung konstruksi melalui layanan izin investasi izin konstruksi, juga dapat mengimpor barang modal. Dengan demikian, investor akan semakin cepat merealisasikan proyek investasinya," ujar Franky.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menyampaikan, kemajuan kesiapan BKPM untuk mengimplementasikan layanan izin investasi tiga jam.

Setelah merampungkan Peraturan Kepala BKPM sebagai dasar hukum penerbitan izin investasi, pihaknya saat ini sedang memfinalkan perekrutan
notaris yang akan m elayani investor dalam pembuatan akta pendirian perusahaan sebagai bagian dari layanan cepat izin investasi tiga jam. 

Dia menjelaskan BKPM bersama Kemenkum HAM sedang melakukan proses penetapan dua notaris yang akan berkantor di BKPM tersebut.

"Dalam proses seleksi ini, BKPM bekerjasama Kemenkumham. Kami sudah melakukan wawancara untuk notaris yang telah lolos seleksi administrasi. Harapannya, awal minggu depan, dua notaris yang akan melakukan pelayanan dalam izin investasi tiga jam sudah dapat ditetapkan," tambah Lestari.

Sebagai informasi, layanan izin investasi  tiga jam merupakan bagian dari paket ekonomi jilid II yang diumumkan pemerintah 29 September yang lalu. Peluncuran izin ini diharapkan bermuara positif terhadap upaya Pemerintah untuk menarik minat investasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, elastisitas tenaga kerja kita menurun dari 1 persen pertumbuhan ekonomi menciptakan 450 ribu tenaga kerja tahun 2004, menjadi
160 ribu tenaga kerja tahun 2014.
 
Franky berharap, melalui terbosan izin tiga jam ini, semakin meningkat minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya