Sumber :
- tembakau
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyamakan data sebelum membahas penerimaan target cukai hasil tembakau (HT).
Ketua Komisi XI Fadel Muhammad mengatakan, penaikan cukai berkisar pada angka 11,5 persen dengan dasar perhitungan 12 bulan. Nilai itu, menurut Fadel, sudah dibicarakan pada konsinyering antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu di Hotel Borobudur.
"Memang benar kenaikannya sekitar 11,5 persen, itu sesaat sebelum keputusan cukai dikeluarkan," ujar Fadel dalam keterangan persnya, Jumat, 16 Oktober 2015.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dasar perhitungan cukai pada tahun ini berdasarkan atas waktu 14 bulan. Namun, untuk tahun depan pemerintah akan mengembalikan ke angka dasar, yakni 12 bulan dengan 12 kali penerimaan.
Baca Juga :
Mengoptimalkan Aset Negara
"Karena itu perlu ada adjustment, kalau kita pakai angka tahun ini maka tahun depan juga 14 kali, bukan itu yang kita mau. Kita ingin kembalikan tetap 12 kali," kata Suhasil.
Ia menambahkan, keputusan perhitungan 14 bulan di tahun ini karena sesuai APBNP. "Tahun depan kita kembalikan ke 12 bulan penerimaan, makanya angkanya turun. Turun Rp 10,8 triliun, dari penerimaan pajak kepabeanan dan cukai."
Sebelumnya, target penerimaan cukai hasil tembakau ini masih menjadi polemik. Para pengusaha produsen rokok seperti Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), tetap menilai target tersebut tetap tidak realistis.
Gaprindo tetap meninginkan target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp129 triliun, yakni kenaikan sebesar tujuh persen dari target APBN 2015 yang adalah Rp120 triliun. Padahal saat ini pemerintah menargetkan kenaikan target cukai tersebu sebesar 11,5 persen.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia menambahkan, keputusan perhitungan 14 bulan di tahun ini karena sesuai APBNP. "Tahun depan kita kembalikan ke 12 bulan penerimaan, makanya angkanya turun. Turun Rp 10,8 triliun, dari penerimaan pajak kepabeanan dan cukai."