Tersangka Pembunuh Ibu-Anak Terpengaruh Narkoba

Pembunuh Ibu dan anak di Cakung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur merupakan pecandu berat narkotika. Dari hasil pemeriksaan urine, pria bernama Heri Kurniawan ini terbukti masih terpengaruh ganja, sabu serta putaw saat ditangkap oleh Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya.

Kanit IV Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Heri dengan percaya diri melontarkan alibi untuk menyangkal tuduhan polisi.

"Dari hasil tes urine pelaku, ada kandungan tiga zat obat-obatan terlarang, ganja, sabu dan putaw. Pelaku saat ditangkap seperti orang tidak bersalah. Dia membantah saat dikaitkan dengan pembunuhan. Saat ditangkap juga penglihatan dia masih tiga dimensi (buram karena mabuk narkoba)," ujar Arsya di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat 16 Oktober 2015.

Saat polisi menanyai dari mana asal ponsel yang dipegang Heri, ia mengatakan bahwa ponsel tersebut baru dibelinya dua hari sebelum ditangkap, yaitu pada Selasa 13 Oktober 2015. Padahal ponsel bermerek HTC itu adalah milik korban Dayu Praimberita (45) yang diambil Heri pada hari ia mengeksekusi ibu dan anak saat hendak merampok.

Polisi pun mematahkan alibi itu dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik bahwa sebuah ponsel dengan merek yang sama hilang di rumah korban setelah pembunuhan sadis.

"Kami dengarkan dulu alibinya, dia berbohong sampai di mana. Lalu kami paparkanlah semua bukti yang kami dapat, yang mengarah ke dirinya. Dia melawan tapi akhirnya ikut juga (dibawa ke kantor polisi)," kata Arsya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu dan anak di kawasan Cakung Jakarta Timur ditemukan dalam kondisi bersimbah darah. Korban, Dayu Priambarwati (45) dan Yoel Imanuel (5) ditemukan tewas dalam kondisi yang mengenaskan di Perumahan Aneka Elok, Jalan Jenjing Elok Blok A 13 Nomor 8.

Setelah tujuh hari berselang, Tim Satgas Khusus akhirnya menangkap tersangka di daerah Bekasi dan mengamankan barang bukti satu buah handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 jo 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Curahan Hati Orangtua Pembunuh Ibu dan Anak di Cakung
Reka ulang pembunuhan ibu dan anak di Cakung

Warga 'Kerubuti' Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Cakung

"Woooooooo bunuh saja tuh dia. Matiin aja. Tetangga sendiri dibunuh."

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2015