Polisi Tangkap Pria Pembawa 252 Pil Ekstasi di Senen

jaringan narkoba internasional
Sumber :
  • ANTARA/Ujang Zaelani

VIVA.co.id -Kedapatan membawa 252 pil ekstasi, Ichsan Tirza Fadjri (27), ditangkap oleh jajaran aparat Polsek Senen. Saat ditangkap petugas, Ichsan menyembunyikan barang haram tersebut di bagian saku celananya.

Kepala Kepolisian Sektor Senen, Komisaris Polisi Kasmono mengatakan jajarannya mendapat laporan dari warga sekitar yang resah karena kawasan tempat tinggal mereka dijadikan tempat peredaran narkoba.

"Sehingga anggota kita terjunkan terlebih dahulu untuk melakukan pengintaian kepada orang-orang yang diduga sebagai bandar narkoba. Kemudian, kita menangkap Ichsan dan yang bersangkutan kita tangkap kemarin di Depan SPBU Galur, Jalan Letjen Suprapto, Johar Baru, Jakarta Pusat," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat, 16 Oktober 2015.

Ichsan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh anggota Polsek Senen. Lalu, Ichsan mengatakan barang haram itu akan diberikan kepada temannya dikawasan Senen, yang diduga sebagai pengedar juga.

"Untuk identitas pelaku lainnya sudah kita kantongi. Saat ini tengah diburu oleh petugas," kata dia.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Kini, Ichsan telah dikurung di balik jeruji besi Polsek Senen. Akibat perbuatan tersebut, Ichsan diancam dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016