Freeport Merasa Tak Langgar Peraturan Pemerintah RI

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
- Pihak PT Freeport Indonesia menjawab beberapa kritikan yang ditujukan kepadanya terkait dengan adanya anggapan bahwa Indonesia dirugikan karena pihak luar mengambil hasil sumber daya alam bumi pertiwi Indonesia.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW
"Kami selalu mengikuti peraturan yang ditentukan seperti misalnya kami hanya bisa melakukan ekspor sebesar 40 persen dari apa yang kami dapatkan. Selama ini kami tidak melanggar peraturan yang direrapkan kepada kami. Royalti juga sudah naik sejak pertengahan tahun lalu,"  kata Vice President PT Freeport Indonesia, Napoleon Sawai, Sabtu, 17 Oktober 2015, di bilangan Jakarta Pusat.

Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN
Menurut Napoleon, segala permasalahan mengenai perusahaan tempatnya bekerja seharusnya diselesaikan secara langsung oleh para pemangku kepentingan khususya pemerintah Indonesia. Masalah ini, kata dia, semakin berlarut-larut karena belum adanya kesepakatan yang diambil oleh pihak pemerintah.

"Sejak dulu sampai saat ini kami bekerja seperti biasa, kami tidak terganggu,"  ujar Napoleon.

Ia menegaskan, PT Freeport adalah perusahaan yang resmi diterima oleh Indonesia tanpa melanggar peraturan yang berlaku. Sejak 47 tahun yang lalu, kata Napoleon, Freeport masuk dan beroperasi di Indonesia atas seizin pemerintah.

"Freeport datang dan masuk dengan izin resmi pemerintah, bukannya hanya datang langsung semena-mena dan melakukan kegiatan di sini," ucapnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya