Kredit Modal UMKM, Pemerintah Siapkan Rp50 Miliar

Pemerintah Tetapkan Skema Pajak 1 Persen Bagi UKM
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
Lazada Beri Jalur Globalkan Produk UKM Lokal
- Pemerintah berencana memberikan kredit permodalan berbunga rendah bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berorientasi ekspor atau terlibat dalam kegiatan mendukung ekspor. Sedianya, pemerintah akan menyediakan dana hingga Rp50 miliar.

Bersaing di MEA, Koperasi Jadi Solusi Pengusaha Kecil
Menteri Keuangan Bambang, P.S. Brodjonegoro, mengatakan kebijakan pemberian pinjaman modal dengan bunga rendah ini bertujuan untuk tetap mendorong ekspor yang berpihak kepada UMKM, serta melindungi para pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Soal UKM, Indonesia Perlu Belajar dari Korea
“Jika kami jumlahkan, ada potensi bisa menyelamatkan karyawan kira-kira 27 ribu dari ancaman PHK,” kata Bambang, seperti dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Minggu, 18 Oktober 2015. 

Dia menjelaskan, salah satu syarat bagi perusahaan untuk memperoleh pinjaman tersebut adalah tidak melakukan PHK. 

Selain itu, yang akan memperoleh pinjaman berbunga rendah ini adalah perusahaan padat karya dan rawan PHK, dengan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan berkisar 50 hingga 5.250 orang.

Bambang menambahkan, perusahaan yang dapat memperoleh fasilitas pinjaman ini antara lain yang bergerak di sektor komoditas furnitur, barang dari kayu, handycraft, produk tekstil, perikanan kelautan, serta hasil pertanian dan perkebunan.

Berdasarkan beberapa kriteria tersebut, menurut hasil pemetaan Lembaga Pengembangan Ekspor Indonesia (LPEI), sampai saat ini tercatat ada 600 perusahaan yang memenuhi syarat untuk menerima pinjaman. 

Dari data LPEI, perusahaan-perusahaan yang berpotensi menerima bantuan kredit permodalan tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, antara lain di Aceh, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur,  Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Ambon, dan Papua.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya