Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi paket kebijakan ekonomi jilid IV, terutama terkait formula pengupahan. Dengan demikian para pengusaha tak lagi dihadapkan dengan penetapan upah yang tak pasti.
"Dalam paket ini, diperhatikan daya saing usaha, tentang format penghitungan upah dan berlaku lima tahun. Ini positif," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional, Chris Kanter, dalam rapat kerja nasional (Rakernas) Kadin Indonesia Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional, di Pullman Hotel, Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.
Baca Juga :
Produk UKM Pedesaan Masih Kesulitan Promosi
"Dalam paket ini, diperhatikan daya saing usaha, tentang format penghitungan upah dan berlaku lima tahun. Ini positif," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional, Chris Kanter, dalam rapat kerja nasional (Rakernas) Kadin Indonesia Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional, di Pullman Hotel, Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.
Baca Juga :
Bakmi Kadin, Legendanya Bakmi di Jogja
Dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV, pemerintah telah menetapkan formulasi pengupahan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam perhitungan kenaikkan upah minimum tahunan.
Chris mengatakan kini dunia usaha tak lagi pusing dengan penetapan upah yang tak menentu. Dia menceritakan, dulunya, dunia usaha dihadapkan dengan kenaikkan upah hingga puluhan persen dan hal-hal yang tidak terduga.
Chris juga mengapresiasi paket kebijakan lainnya yang menggenjot dunia usaha. Misalnya, diskon tarif listrik bagi industri.
"Ini mencerminkan pemerintah melakukan kebijakan, dan daya saing menjadi landasan utama," kata dia.
Chris menyatakan Kadin siap membantu pemerintah merilis kebijakan-kebijakan ekonomi selanjutnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV, pemerintah telah menetapkan formulasi pengupahan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam perhitungan kenaikkan upah minimum tahunan.