Rentan Intervensi, Rieke Minta Pansus Pelindo II Terbuka

Dukungan TKI Untuk Jokowi - JK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
KPK Akan Periksa Kembali RJ Lino
- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan hari ini Pansus mulai bekerja. Ia meminta dukungan dalam rapat perdana ini Pansus disepakati terbuka untuk umum.

KPK Cecar Lino Soal Pengadaan QCC di Pelindo ll

"Mohon dukungan, hari ini rapat Pansus Angket Pelindo II akan dimulai dengan agenda menentukan pansus bersifat terbuka atau tertutup. Sekali lagi saya mohon dukungan agar rapat nanti sore di ruang KKI, Gedung Nusantara Bulat DPR RI, pukul 16.00. memutuskan rapat bersifat terbuka," katanya di Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.
RJ Lino Penuhi Panggilan 'Jumat Keramat' KPK


Rieke menjelaskan secara pribadi ia berharap pansus ini bersifat terbuka, agar bisa dihadiri rakyat dan diliput seluruh media. Pansus ini penting tidak hanya untuk mengungkap kasus di Pelindo II, tapi bisa menjadi pintu masuk pembenahan BUMN secara keseluruhan.


Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini merasa sudah ada upaya untuk mengganggu transparansi kinerja Pansus Pelindo II. Upaya tersebut dilakukan dengan mencoba agar Pansus Pelindo II dilakukan secara tertutup.


"Kabarnya, pihak-pihak yang terindikasi bermasalah sudah mulai melakukan operasi senyap untuk membuat fakta tak terang benderang," katanya.


Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ini mengingatkan katanya Indonesia ingin menjadi poros maritim dunia. Tanpa benahi pelabuhan adalah hal mustahil. Ekonomi biaya tinggi salah satu penyebabnya adalah tata kelola pelabuhan. Pelindo II adalah pelabuhan utama, berbentuk BUMN.


"Artinya, milik negara, bukan swasta murni. Ada kewajiban setor uang ke kas negara. Namun sayang, terjadi indikasi pelanggaran hukum dan penyimpangan dari suap, konsesi, pembelian alat yang bermasalah, hingga perlakuan semena-mena terhadap karyawan yang berupaya ungkap berbagai kasus tersebut," katanya.


Pansus Angket Pelindo II sudah dibentuk dan akan bekerja 60 hari ke depan untuk mengungkap berbagai indikasi penyimpangan tersebut. Kewenangan Pansus berdasarkan UU 17/2014 tentang MD3, adalah memanggil siapa pun, dari warga negara biasa, badan hukum, pejabat pemerintah hingga pejabat negara, dan bisa lakukan pemanggilan paksa dan sandera melalui kepolisian apabila yang bersangkutan menolak pemanggilan tanpa alasan yang jelas.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya