Sumber :
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- PT Freeport Indonesia pada bulan ini diharuskan segera melepas 10,64 persen sahamnya ke peserta-peserta Indonesia. Dalam hal ini adalah, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun pihak swasta.
Baca Juga :
United Tractors Akan Produksi Tambang Emas
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menegaskan saat ini pemerintah belum berencana untuk mengakusisi divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen.
Baca Juga :
BPS: Pertumbuhan di Sektor Pertambangan Melambat
"Sampai hari ini belum ada pembahasan di pemerintah, apalagi anggarannya. Kami belum ada pembahasan mengenai strategi itu. Saya belum bisa bicara banyak," ujar Bambang, saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2015.
Dari sisi pemerintah, Bambang menegaskan, pihaknya tidak akan berspekulasi mengenai kesanggupan pemerintah maupun BUMN untuk divestasi saham milik anak perusahaan Freeport Mc-MoRan Cooper and Gold Inc tersebut.
"Saya tidak mau berandai-andai. Saya tidak tahu berapa nilai yang dikeluarkan. Kesanggupan BUMN dan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara). Kalau mau dilakukan divestasi, ya harus ada pembahasan mendalam," kata dia.
Sekadar informasi, ketentuan yang mengharuskan Freeport Indonesia melepas sahamnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dari sisi pemerintah, Bambang menegaskan, pihaknya tidak akan berspekulasi mengenai kesanggupan pemerintah maupun BUMN untuk divestasi saham milik anak perusahaan Freeport Mc-MoRan Cooper and Gold Inc tersebut.