Formulasi Upah Buruh Diprotes, Ini Respons Menkeu & Bappenas

Sofyan Djalil Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Jokowi Sibuk, Paket Kebijakan XIII Keluar Pekan Depan
- Pemerintah telah menetapkan formula baru dalam penetapan kenaikan upah buruh yang terangkum dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV, di mana penghitungannya berdasarkan laju tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Banyak Pengusaha di Daerah Tak Tahu Paket Kebijakan Jokowi
Meski demikian, hingga saat ini sejumlah kalangan menilai bahwa kebijakan itu justru akan semakin memberatkan buruh nasional. Artinya, insentif yang diberikan pemerintah dianggap tidak memihak terhadap kaum buruh.

Kebijakan Ekonomi XI Diklaim Mampu Turunkan Harga
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil, mengatakan formula yang telah diterapkan pemerintah sudah sesuai dengan realita yang selalu dialami buruh setiap tahunnya mengenai kenaikan upah minimum secara nasional.

Menurutnya, dengan kepastian yang diberikan pemerintah, persoalan kenaikan upah buruh yang selalu diwarnai kerusuhan, mampu diminimalisir.

"Itu yang terbaik. Memihak kepada buruh dan buat kepastian bagi para pengusaha. Karena ada kepastian, jadi tanpa ribut-ribut," ujar Sofyan, saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2015.

Selain itu, kata Sofyan, formula ini turut memberikan dampak positif bagi gejolak politik dalam negeri. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan upah buruh selalu dijadikan iming-iming oleh para Kepala Daerah untuk memikat hati masyarakat.

Dengan demikian, kenaikan upah buruh nantinya tidak berdasarkan janji politik semata. Melainkan karena formulasi yang sudah ditetapkan berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kalau dihitung, angka yang dimasukkan akan sama saja dengan kenaikan sekarang. Jadi, tidak dibuat politik lokal. Kalau Pilkada itu dijadikan politik. Kenaikan upah buruh itu bukan karena ekonomi, tapi karena politik," kata dia.

Sementara, ditemui di tempat yang sama, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan pihaknya tidak akan berbicara lebih dalam mengenai formulasi upah buruh yang baru. 

Sebab, wewenang sepenuhnya berada di Kementerian Ketenagakerjaan selaku penerbit Undang Undang (UU) kebijakan tersebut.

"Tanya ke Menaker yang punya UU dan Peraturan Menterinya," ungkap Bambang. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya