Bangkitkan Sektor Migas, Pemerintah akan Cabut Aturan Ini

Menteri ESDM Klaim Stok Elpiji Aman di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia
VIVA.co.id
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengatakan untuk menarik investor sektor minyak dan gas yang tengah melesu seiring dengan anjloknya harga minyak dunia, pemerintah akan mencabut aturan yang menghambat investasi di sektor ini.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas menjadi penghambat. Lantaran selama ini investor hulu migas harus kena pajak penghasilan (PPh) meski belum dapat hasil dari proses eksploitasi migas.

Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN
"Tim Komite Eksplorasi Nasional (KEN) memberikan beberapa rekomendasi, salah satunya mencabut PP 79. PP ini akan dicabut. Presiden Joko Widodo menyebut regulasi ini kalau perlu direvolusi," ujarnya, di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2015.

Di samping itu, Sudirman mengaku, ada konsekuensi yang diterima oleh negara jika aturan tersebut dicabut, di antaranya akan berkurangnya pendapatan negara. Namun, konsekuensi ini merupakan jangka pendek yang menurutnya perlu dikorbankan demi dampak positif di masa mendatang.

"Itu policy choice, berkorban jangka pendek supaya jangka panjang bisa diperoleh. Kami merumuskan mengorbankan pendapatan negara. Jangan khawatir dalam jangka pendek penerimaan negara di migas akan turun," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KEN, Andang Bachtiar, mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan lima rekomendasi mengembalikan kembali gairah investasi di sektor eksplorasi migas, salah satunya pencabutan PP 79 tersebut.

"PP ini bersifat kontraproduktif terhadap kegiatan eksplorasi yang ingin ditingkatkan secara signifikan oleh pemerintah," ujarnya.

Di sisi lain, Andang menyebut, PP tersebut juga telah membatasi ruang bagi pemerintah untuk membuat kontrak dengan menggunakan blok basis, di mana akan menunjang terjadinya kegiatan eksplorasi secara masif di Indonesia.

Andang mengungkapkan, apa yang diatur di dalam PP No. 79 tahun 2010 ini sebenarnya sudah diatur di bawah kewenangan SKK Migas yang tertuang di dalam pedoman tata kerja (PTK). (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya