Sumber :
- REUTERS/YT Haryono
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah merilis tujuh perusahaan modal asing yang terlibat dalam pembakaran hutan di wilayah Kalimantan dan Sumatera.
Baca Juga :
Kebakaran di Portugal, Nasib WNI Terus Dipantau
Baca Juga :
Kebakaran Besar Melanda Portugal
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Yazid Fanani mengatakan, tujuh perusahaan asing itu, yakni yang di Kalimantan Tengah dengan inisial PT ASP dari China, PT KAL Australia di Kalimantan Barat, PT IA dari Australia di Sumatera Selatan, PT PAH Malaysia dan PT AP Malaysia di Jambi, serta PT H dari Singapura dan PT MB dari Malaysia di Sumatera Selatan.
Baca Juga :
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
Namun, dia tidak merinci nama para tersangka dari perusahaan yang telah melakukan pembakaran hutan itu. "Yang kami tahan pelakunya di Sumatera Selatan ada empat orang dan di Riau satu orang," ujar Yazid Fanani, di Mabes Polri, Jalan Trunujoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2015.
Sementara, terkait kasus kebakaran yang melanda wilayah Papua, polisi masih melakukan penyelidikan. "Kami sudah dorong Kapolda di sana melakukan penyelidikan, apa indikasi kebakaran atau sebab-sebab yang lainnya," ujarnya menambahkan.
Namun, Yazid tak bisa memastikan titik lokasi hots pot kebakaran yang terjadi di Papua tersebut.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara, terkait kasus kebakaran yang melanda wilayah Papua, polisi masih melakukan penyelidikan. "Kami sudah dorong Kapolda di sana melakukan penyelidikan, apa indikasi kebakaran atau sebab-sebab yang lainnya," ujarnya menambahkan.