DPR Dukung Kebiri atas Pedofil

Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS
VIVA.co.id
NasDem Pertanyakan Masinton Pakai Kadernya sebagai Aspri
- Presiden Joko Widodo merespons maraknya kekerasan seksual terhadap anak dengan bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual atas anak-anak. Dalam rapat kabinet terbatas 20 Oktober kemarin diputuskan perlu hukuman kebiri atas penjahat seksual kepada anak-anak.

Korban Pedofil Asal Australia Tambah Empat Anak

Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sodik Mudjahid, mendukung rencana tersebut. "Hukuman harus membuat pelaku jera," kata Sodik saat dihubungi Rabu, 21 Oktober 2015.
Pedofil Anak Asal Australia Diringkus di Bali


Menurut Sodik, hukuman kebiri hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah sejak lama menjadi bahan diskusi di DPR. Namun ia mengingatkan hukuman kebiri jangan hanya menjadi ancaman belaka.


Selain itu, menurut Sodik, hukuman berat seperti kebiri hanya sebagai penjaga gawang."Ini pertahanan terakhir pencegahan kekerasan terhadap anak. Garis pertahanan terdepan adalah aspek pencegahan yang harus dilakukan pemerintah," kata Sodik.


Politisi partai Gerindra ini menegaskan pemerintah dengan segala program dan anggaran telah gagal dalam melindungi dan mencegah kekerasan terhadap anak Indonesia. Ini terbukti dengan banyaknya kekerasan terhadap anak hingga menimbulkan korban jiwa.


Sodik menuntut pemerintah serius melakukan pencegahan terhadap kekerasan anak."DPR Sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat siap mendukung dengan merevisi Undang-undang, Menaikan anggaran perlindungan anak dan pengawasan semua stakeholder dalam penegakan hukum," katanya.


Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dalam keterangan pers bersama usai rapat terbatas, di Kantor Kepresidenan, Selasa 20 Oktober 2015, mengatakan Presiden menyetujui hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.


"Beliau (Presiden Joko Widodo) setuju pemberatan hukuman terhadap pelaku. Termasuk pengebirian saraf libido," katanya.


Sementara itu, Jaksa Agung H.M.Prasetyo mengatakan pemerintah menganggap kejahatan pada anak-anak, terutama kejahatan seksual, sudah masuk kategori kejahatan luar biasa."Nanti kami terapkan hukuman tambahan, berupa pengebirian," kata Prasetyo. (ren)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya