Susi Beberkan Modus yang Digunakan Pelaku Pencurian Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May
VIVA.co.id
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) mengungkapkan bahwa banyak sekali modus yang dilakukan oleh para pelaku
illegal fishing
untuk meraup banyak keuntungan dari perairan Indonesia.

Menteri KP, Susi Pudjiastuti, bercerita bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku illegal fishing berupa ancaman pada nelayan, seperti para pelaku tersebut akan menabrak kapal-kapal nelayan yang kecil jika tidak menuruti keinginannya. Modus semacam itu dia dapatkan di Nusa Tenggara Timur, Kupang.

"Ada kapal asing curi ikan di NTT. Saya sedang tunggu videonya, katanya ada di nelayan. Ada dua kapal asing nelayan NTT, mereka mengancam akan tabrak kapal nelayan kita. Informasi yang saya dapatkan di atas kapal itu ada orang Filipina dan Indonesia," ujar Susi, di Kantor KKP, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015.
Kapal Taiwan Ditembak, Ini Penjelasan Menteri Susi

Selain itu, Susi melanjutkan, modus lainnya menggunakan kapal biasa milik Indonesia yang beroperasi di perairan NTT pada malam hari. 
Rizal Ramli Undang Belanda Investasi di Sektor Maritim

Namun, anak buah kapal (ABK) nya merupakan orang asing. Kemudian, usai melakukan pengambilan ikan, mereka sembunyi di negara tetangga, entah di Papua Nugini atau di Timor Leste.
RI Bisa Tarik Dubes Bila Protes Tak Direspon Tiongkok

"Banyak modusnya. Mulai pakai ABK asing gunakan kapal lokal, curi malam nangkap ikan, terus ngumpet di negara tetangga," tuturnya.

Susi berpendapat, timbulnya berbagai macam cara illegal fishing lantaran adanya penawaran-penawaran (lobby) yang dilakulan entah itu pejabat, atau pensiunan pejabat, aparat. Mereka ini menjadi menjadi broker atau  perantara, sebagai operator lobby dari pelaku illegal fishing.

"Jangan berupaya lagi (para broker illegal fishing). Kita sudah rebut kedaulatan Indonesia dengan susah payah. Jangan sampai ada lagi pensiunan-pensiunan pejabat tinggi yang melakukan kasak kusuk lobby-lobby di daerah, maupun pusat yang bisa mendapatkan izin yang tidak legal, atau kamuflase. Tolong dan mohon pikirkan nelayan kita," ujarnya. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya