OJK: Penerbitan Obligasi Daerah Menunggu Persetujuan Daerah

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah daerah menerbitkan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan daerah. Meski demikian, penerbitan obligasi daerah ini harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, Kamis 22 Oktober 2015, mengatakan bahwa saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah gubernur untuk mendorong penerbitan obligasi daerah.
Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi


"Obligasi daerah sedang kami gagas bersama para kepala daerah. Ini penting untuk bisa menggali potensi sumber pembiayaan dalam pembangunan di daerah," katanya di Jakarta.


Muliaman menjelaskan, OJK sedang berkoordinasi dengan BPK untuk menggunakan jasa auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP), terkait dengan kelayakan dan kemampuan keuangan pemerintah daerah.


"Memang ini diperlukan kesiapan daerah. Tidak semua daerah mempunyai kesiapan yang sama," ujarnya.


Seperti diketahui, selama ini rencana penerbitan obligasi daerah Provinsi Jawa Barat, masih terkendala mendapatkan persetujuan DPRD Jabar. "Ini, dinamika yang terjadi di daerah. Setelah semuanya beres, baru kami meminta persetujuan dari DPRD," tuturnya.


Menurut Muliaman, OJK perlu ekstra hati-hati dalam mendorong kesiapan penerbitan obligasi daerah tersebut. "Proyeknya harus betul-betul layak. Tentu, nanti harus disetujui Kemenkeu, Kemendagri, dan OJK sebagai pengelola pasar modal," tuturnya.


Namun yang tidak kalah penting, Muliaman menegaskan, edukasi dan sosialisasi di tingkat daerah, terkait penerbitan utang jangka panjang ini harus diupayakan dengan maksimal. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya