Ketua Pansus Pelindo II Umumkan Hasil Rapat Hari Kedua

Pelabuhan Peti Kemas Pelindo II Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Hermanus Prihatna
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Ketua Pansus Pelindo melakukan rapat hari kedua bersama Kabareskrim Komjen Polisi Anang Iskandar, di Ruang Panja Paripurna Gedung Nusantara II Lt.2, Kamis 22 Oktober 2015.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Berikut hasil rapat yang dilakukan Pansus, pertama, Anang Iskandar mengatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 10 unit mobile crane senilai Rp450.665.000.000 milyar yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tentang pengadaan barang dan jasa, telah berjalan sejak Juni sampai Agustus 2015. Meskipun begitu, nilai kerugian negara sampai saat ini belum selesai dihitung. Padahal, Kabareskrim sebelumnya, Budi Waseso mengatakan bahwa kerugian negara sudah mencapai Rp3,1 triliun.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Kedua, Kabareskrim telah melakukan penyitaan mobil crane yang saat ini berada di PT Pelindo II dengan police line.


Ketiga, BPK telah menyampaikan bahwa BPK telah menghitung 3 kasus besar, yaitu, penjualan kondesat minyak oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama, pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel untuk PLN pada tahun 2010 dan pengadaan mobile crane oleh PT Pelindo II.


Keempat, terkait dengan pernyataan Kabareskrim yang lama, Budi Waseso, bahwa ada dokumen-dokumen lain yang ditemukan (selain dokumen yang berhubungan dengan mobile crane). Namun, dokumen ini telah dikembalikan oleh Anang Iskandar karena tidak ada hubungannya dengan kasus pengadaan mobile crane. Namun, di pernyataan berikutnya, Anang Iskandar mengatakan dokumen tersebut juga terkait Kasus di Pelindo II secara keseluruhan.


Kelima, Anang Iskandar juga membenarkan adanya penyitaan dokumen dan uang senilai Rp400 juta (sebelumnya uang tersebut adalah sisa dari bagi-bagi kepada pihak-pihak tertentu) . Akan tetapi, karena tidak ada hubungannya dengan perkara mobil crane, maka uang tersebut telah dikembalikan.


Keenam, Kabareskrim Polri Anang Iskandar mengakui bahwa ia tidak sempat melihat dugaan 10 mega korupsi yang sudah dilaporkan oleh SP JICT.


Ketujuh, Kabareskrim Anang mengatakan, kasus Pelindo II adalah kasus yang biasa-biasa saja.


Kedelapan, Anang Iskandar menegaskan bahwa tidak ada perubahan komposisi penyidik semula dalam kasus pengadaan mobile crane, hanya ditambah personilnya saja, yakni yang tadinya 34 penyidik, ditambah menjadi 54 penyidik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya