HNW: Pelaku Kekerasan Seksual Pantas Dihukum Mati

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Sumber :
VIVA.co.id
Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak
- Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak pantas dihukum mati. Karena dalam bentuk melibatkan anak dalam hal narkoba saja dihukum mati, apalagi kekerasan seksual.

Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam

Hidayat menjelaskan, secara prinsip semangatnya adalah untuk pemberatan hukuman atau penambahan hukuman terhadap mereka yang melakukan kejahatan pada anak (seksual).
Saipul Jamil Siap Dipindahkan ke LP Cipinang


“Secara prinsip saya setuju pelaku untuk kejahatan anak dihukum mati. Apalagi sampai taraf darurat ini memang harus ada keseriusan lebih dari pemerintah untuk melindungi anak Indonesia, salah satunya pemberatan hukuman atau penambahan hukuman,” ujar Hidayat.


Lebih lanjut dijelaskan, Komisi VIII sudah membahas dan mengusulkan Kementerian Sosial, Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan dialog Komnas Perlindungan Anak.


“Intinya kita sepakat diberatkan hukumannya. Kejahatan semakin mengerikan, jumlahnya semakin membanyak dan efek jera tidak ada sama sekali. Pemberatan bentuknya, Mensos, Inpres Jokowi dengan pengebirian, alternatif terbuka. UU perlindungan anak itu ada hukuman mati dalam bentuk melibatkan anak dalam hal narkoba, sedangkan narkoba saja dihukum mati, bagaimana dengan ini? Menurut saya dihukum mati saja,” ujar politisi Fraksi PKS ini.


Apapun bentuknya dirinya setuju, diberatkan hukumannya karena dari Presiden sudah ada keputusan, katanya.


“Ada dua cara, Presiden bikin Perpu, atau menyampaikan melakukan revisi kembali, bahkan hukuman mati yang kami usulkan itu. Presiden mengatakan dikebiri dan dibeberapa negara sudah diberlakukan itu,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya