Gubernur Gatot: Status Tersangka oleh Kejagung 'Politis'

Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut
- Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, mengakui pernah berstatus sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara
Hal tersebut diketahui Gatot saat ada surat permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung kepada anak buahnya, yakni Plh Sekda Provinsi Sumut, Sabrina, dan Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis.

Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim
Surat panggilan itu terkait penyelidikan Kejaksaan atas dugaan korupsi dalam dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Gatot menilai status tersangkanya di lembaga yang dipimpin oleh HM Prasetyo itu bersifat politis. 

"Kami melihat pemanggilan staf saya dengan mencantumkan saya sebagai tersangka itu adalah karena faktor politis," kata Gatot, dalam keterangannya saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Tripeni lrianto Putro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.

Lantaran dinilai politis, Gatot mengaku mengambil langkah politis juga, yakni melakukan islah dengan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, di kantor DPP Nasdem. 

Islah dilakukan lantaran disebut-sebut permasalahan muncul akibat ketidakharmonisan hubungan Gatot dengan Erry. Sementara Erry dengan Prasetyo sama-sama kader Partai Nasdem.

"Sehingga kami menempuh jalan politis dengan melakukan islah," ujar Gatot.

Kendati telah melakukan islah, Gatot menyebut gugatan ke PTUN tetap dilakukan OC Kaligis. Menurut Gatot, Kaligis beralasan gugatan tetap dilakukan sebagai salah satu bentuk komunikasi dengan Jaksa Agung.

Evy Susanti, istri Gatot yang juga dihadirkan sebagai saksi, menambahkan, jika Kaligis sempat berkata bahwa putusan dari PTUN Medan akan dibawa ke Kejaksaan Agung. 

Menurut Evy, ketika itu Kaligis menyebut putusan PTUN Medan akan dijadikan dasar argumen bahwa Kejaksaan Agung tak berwenanang melakukan pemeriksaan perkara Bansos.

"Kalau putusan ini menang, beliau akan membawa putusan PTUN kepada Kejagung, jangan lagi gugat perkara yang pernah diperiksa di Kejati. Ini menjadi bargaining Pak Kaligis di Kejagung nantinya," ungkap Evy. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya