Istana Tegaskan Belum Ada Perpanjangan Kontrak Freeport

Menteri Perindustrian Saleh Husin didampingi Menteri Sudirman Said dan Kepala Bappenas Sofyan Djalil di PT Freeport Indonesia, Timika, Papua
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
United Tractors Akan Produksi Tambang Emas
- Pihak Istana Kepresidenan RI angkat suara terkait kabar perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia. Istana menegaskan, bahwa belum ada perpanjangan kontrak untuk perusahaan tambang yang berbasis di AS itu.

Enam Bulan, Realisasi Investasi Energi Mencapai US$876 Juta
"Presiden dan pemerintah Indonesia hingga saat ini belum memperpanjang KK Freeport yang akan berakhir pada 30 Desember 2021," kata Kepala Kantor Staf Presiden, Teten Masduki, di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.

BPS: Pertumbuhan di Sektor Pertambangan Melambat
Teten mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu, ada pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Freeport Indonesia. Pembicarannya pun menyangkut lima hal, yakni soal royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri/smelter, dan pembangunan Papua.

"Presiden dan Pemerintah RI harus mematuhi peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang membatasi bahwa pengajuan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir," kata dia.

Teten mengatakan, bahwa pemerintah menerima masukan dari semua perusahaan tambang agar negosiasi perpanjangan kontrak bisa dilakukan bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa kontrak berakhir. 

Alasannya, mereka tak berani mengucurkan dana investasi baru sebelum ada kepastian kontraknya diperpanjang atau tidak. Pemerintah di satu sisi bisa memahami persoalan ini, dan sebagai konsekuensinya, pemerintah juga dihadapkan pada adanya potensi penurunan produksi hasil pertambangan, yang pada akhirnya berimbas pada penurunan royalti sebagai penerimaan negara.  

"Namun, di sisi lain pemerintah tetap terikat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara RI saat ini," kata dia.

Teten menambahkan, semangat Presiden Jokowi dalam negoisasi perpanjangan kontrak-kontrak pertambangan, pada dasarnya, menginginkan adanya manfaat yang lebih besar untuk kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya