Menperin Target Tersedia 21.800 Tenaga Kerja Industri

Saleh Husin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Selain terus berupaya meningkatkan daya saing industri nasional, Kementerian Perindustrian juga melakukan berbagai langkah strategis untuk menyiapkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang terampil sesuai kebutuhan industri saat ini.

Tingkat Keyakinan Konsumen RI Menurun Tajam, Ungkap Survei

Terlebih lagi dalam menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai pada akhir 2015.

Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menargetkan peningkatan SDM di sektor industri pada 2015.
Retribusi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing Naik

Di antaranya, tersedia tenaga kerja industri yang terampil dan kompeten sebanyak 21.880 orang, meningkatnya pendidikan dan keahlian calon asesor dan asesor kompetensi dan lisensi sebanyak 400 orang, dan pendirian tiga akademi komunitas di kawasan industri.
Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop

"Industri tekstil dan produk teksktil (TPT) merupakan salah satu sektor yang telah merasakan manfaaat dari pelaksanaan program Kementerian Perindustrian dalam upaya peningkatan kompetensi SDM industri melalui pelatihan operator mesin garmen dengan konsep three in one, yaitu pendidikan, sertifikasi kompetensi, dan penempatan kerja," ujar Saleh dalam keterangan pers Jumat, 23 Oktober 2015.

Menurut Saleh, seiring dengan meningkatnya kinerja industri TPT, terjadi pula peningkatan kebutuhan tenaga kerja di sektor padat karya tersebut. Tidak saja pada tingkat operator tetapi juga untuk tingkat ahli D1, D2, D3, dan D4. 

Hal ini tercermin dari data permintaan tenaga kerja tingkat ahli ke Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (STTT) Kementerian Perindustrian yang setiap tahun mencapai 500 orang, sementara STTT Bandung hanya mampu meluluskan 300 orang per tahun.

"Diharapkan, pendidikan vokasi industri dan Diklat Industri berbasis kompetensi mampu menyiapkan tenaga kerja industri yang kompeten, khususnya dalam menghadapai ASEAN Economic Community yang akan diberlakukan pada akhir tahun 2015,” ucap Saleh. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya