Mahyudin: Bagus Ada Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pedofil

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin
Sumber :
VIVA.co.id
Bom Sarinah, Ketua MPR Nilai Aparat Tak Kecolongan
- Wakil Ketua MPR Mahyudin mendukung hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau pedofil. Hukuman kebiri ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku pedofil.

Korban Pedofil Asal Australia Tambah Empat Anak

"Bagus itu kalau ada hukuman kebiri bagi pelaku paedofil karena memang paedofil adalah penyakit," ujar Mahyudin kepada pers di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis 22 Oktober 2015.
Pedofil Anak Asal Australia Diringkus di Bali


Saat ini berkembang wacana hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak (paedofil). Hukuman kebiri adalah hukuman dengan cara mematikan nafsu (birahi) seseorang.


"Ibarat binatang buas, dipotong giginya agar tidak liar. Paedofil ini adalah orang sakit. Kalau dibiarkan bisa berbahaya bagi orang sekitarnya," kata politisi Partai Golkar itu.


Mahyudin juga mendukung diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum untuk pelaksanaan hukuman kebiri itu. "Pemerintah boleh mengajukan Perppu kalau memang keadaannya sudah mendesak. Kalau tidak mendesak, bisa menunggu penyusunan UU," katanya.        


Menurut Mahyudin, keadaan sekarang bisa dikatakan mendesak karena sudah banyak peristiwa kekerasan seksual terhadap anak. Terakhir kasus bocah dalam kardus di Cengkareng, Jakarta Barat. "Banyak kejadian sehingga sudah mendesak. Sementara UU tidak siap," ujarnya.


Dalam jangka panjang, Mahyudin menambahkan hukuman kebiri bagi pelaku paedofil itu bisa dimasukkan dalam UU KUHAP. Bagi Mahyudin, UU KUHAP memang diperlukan karena memang kitab hukum pidana masih warisan Belanda dimana banyak ketentuan di dalamnya sudah tidak berlaku lagi di Belanda. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya