Ditjen Pajak Luncurkan Pembayaran Pajak MiniATM

Pembayaran pajak melalui ATM Mini
Sumber :
VIVA.co.id
Mengoptimalkan Aset Negara
- Direktorat Jenderal Pajak mengaplikasikan transaksi pembayaran pajak secara elektronik, melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Mini. Ini merupakan bagian dari Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan. 

Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil
Peluncuran pembayaran pajak melalui ATM dilakukan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, didampingi Dirjen Pajak Sigit Priyadi di kantor wilayah Dirjen Pajak Jatim I Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya, Jumat 23 Oktober 2015.

Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
"Ini merupakan penjabaran dari program Presiden di Kabinet Kerja. Guna meningkatkan layanan-layanan yang menuju lebih baik," kata Mardiasmo.

Pembayaran pajak melalui MiniATM adalah program inisiatif strategis Ditjen Pajak untuk meningkatkan kemudahan dan memperbanyak akses pembayaran pajak. 

"Melalui inisiatif ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan men-swipe (gesek) kartu debit di MiniATM, yang merupakan mesin EDC (elektronik data capture), yang memiliki menu khusus untuk pembayaran pajak secara elektronik," tambahnya.

Dengan MiniATM, wajib pajak cukup memasukan kode ‎billing ke ATM, yang bisa dipakai untuk membayar atas semua jenis pajak.

Kode billing dapat dibuat melalui berbagai chanel, termasuk melalui laman https://sse.pajak.go.id/, internet banking, dan pesan singkat SMS.

Termasuk, untuk pemesanan tiket, kereta api, pesawat, hotel, dan lainnya.

Kode billing, terdiri dari 15 digit angka yang dapat dibayarkan melalui berbagai channel pembayaran. Di antaranya di MiniATM, ATM reguler, teller bank, dan internet banking.

Kode billing memiliki masa kadaluarsa 48 jam, setelah melewati jangka waktu tersebut, kode billing tidak dapat digunakan.

Namun, wajib pajak dapat membuat lagi kode billing tersebut, karena tidak ada pembatasan untuk pembuatan kode billing.

"Dengan pembayaran pajak secara elektronik, wajib pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja," katanya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya