Ini Syarat Agar Perizinan Investasi Selesai Tiga Jam

Kepala BKPM, Franky Sibarani (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
BKPM Gandeng Bank Mandiri untuk Tampung Dana Investor
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku terus merampungkan persiapan peluncuran layanan investasi tiga jam yang akan mulai diimplementasikan Senin 26 Oktober 2015 mendatang.

Cari Data Investasi Lebih Akurat BKPM Gandeng BPS

Kepala BKPM Franky Sibarani, Jumat 23 Oktober 2015, menyatakan pihaknya saat ini sudah memasuki tahap final persiapan perangkat dan instrumen yang mendukung proses layanan izin investasi tiga Jam ini, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada investor.
Realisasi Investasi Kuartal II Capai Rp151,6 Triliun


"Untuk memastikan layanan perizinan yang cepat, kami juga mengingatkan agar investor menyiapkan persyaratan yang diperlukan, sehingga proses perizinan investasi dapat dilakukan dengan cepat," ujar Franky di Jakarta.

 

Dia juga berharap, proses perizinan investasi dapat diselesaikan dalam waktu tiga jam, atau bahkan lebih cepat melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).


"Untuk mencapai hal tersebut, tentunya dibutuhkan kesiapan pelayanan dari PTSP Pusat di BKPM dan investor yang sudah siap dengan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga, proses layanan perizinan dapat berjalan cepat," kata Franky.

 

Franky juga mengingatkan kembali investor yang dapat dilayani dalam layanan investasi tiga jam tersebut, adalah untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar dan/atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.


"Investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam tersebut datang sendiri membawa data diri dan
flow chart
kegiatan usahanya," katanya

 

Franky menjelaskan, yang dimaksud dengan data diri oleh investor adalah apabila perorangan, maka disyaratkan membawa KTP bagi warga negara Indonesia, atau paspor bila warga negara asing.


"Bila investor tersebut perusahaan, maka disyaratkan membawa akta pendirian apabila perusahaan domestik dan
article of association
bila perusahaan asing," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya