Izin Investasi, BKPM Kaji Beri Kewenangan ke Dubes

Inovasi Layanan Pembayaran Ekspor Impor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Bank Mandiri Jadi Penyalur Investasi Asing ke Daerah
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana memberikan kewenangan penuh kepada duta besar (dubes) maupun konsulat jenderal (konjen) yang berada di luar Indonesia dalam hal pemberian izin prinsip bagi para calon investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.

BKPM Gandeng Bank Mandiri untuk Tampung Dana Investor
Kepala BKPM, Franky Sibarani, mengatakan, rencana ini memang tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Namun, dia meyakini bahwa suatu saat pemberian izin prinsip melalui dubes maupun konjen mampu berjalan seperti halnya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang saat ini telah diterapkan.

Aliran Dana Asing ke RI Tembus Rp130 Triliun
"Saya berpikir, mungkin dubes atau konjen bisa mengeluarkan izin prinsip. Ini ke depannya. Dulu, PTSP masih mimpi. Sekarang, PTSP sudah bisa berjalan baik," ujar Franky, dalam diskusi dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015.

Sebelumnya, Franky mengakui bahwa insentif yang diberikan BKPM berupa izin investasi selama tiga jam sempat dijadikan bahan olokan oleh beberapa kalangan, karena dinilai tidak mampu berjalan sesuai dengan penerapannya.

Namun, pada akhirnya, insentif tersebut justru mendapatkan apresiasi lebih karena memudahkan investor. Hal ini, kata Franky, turut berlaku terhadap rencana BKPM untuk memberikan kewenangan bagi dubes maupun konjen.

"Izin investasi tiga jam itu, saya sempat ditertawakan. Tapi saya jelaskan, ada notaris di dalamnya. Langsung mereka bilang itu bisa cepat," tuturnya.

Karena itu, dalam kunjungannya ke Amerika Serikat (AS), Franky akan sekaligus meninjau bagaimana potensi pemberian izin prinsip di tempat bagi para investor asing.

Nantinya, hasil dari kunjungannya itu akan dijadikan indikator utama dalam pemberian kewenangan bagi dubes maupun konjen untuk menarik investor asing guna berinvestasi di Indonesia.

"Dari waktu ke waktu, akan kami kembangkan. Satu sampai dua tahun ke depan, saya bisa serahkan kewenangan saya. Nanti saya prioritaskan dulu negaranya. Menarik kalau itu bisa diserahkan," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya