Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengimbau agar para pengembang properti yang usahanya sedang berjalan untuk mengeluarkan instrumen Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (KIK DIRE).
Sebab, pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi ke V membebaskan pajak berganda Instrumen KIK DIRE. Istrumen itu diperkirakan akan banyak diterbitkan oleh pengembang.
Baca Juga :
Sindiran Menkeu Sri ke Wajib Pajak di BEI
“Kami imbau pengembang properti yang sudah jalan mulai mengeluarkan KIK DIRE," kata Tito di BEI Jakarta, Senin 26 Oktober 2015.
Seperti diketahui, saat ini hanya satu KIK DIRE yang diterbitkan dan dicatatkan di BEI, yakni oleh PT Ciptadana Asset Management, yakni DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia (XCID) yang dicatatkan pada 1 Agustus 2013.
Tito mengungkapkan, BEI telah memfasilitasi aturan tersebut, namum minimnya insutrumen itu disebabkan oleh kendala perpajakan. Sehingga. pengembang lokal memilih menerbitkannya di luar negeri.
Sebagai informasi, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), instrumen tersebut yang diterbitkan di luar negeri mencapai Rp30 triliun.
Dengan dihapuskannya pajak berganda ini, diharapkan akan banyak perusahaan yang memiliki aset properti di Indonesia yang menerbitkan KIK-DIRE dan dicatatkan di BEI. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, saat ini hanya satu KIK DIRE yang diterbitkan dan dicatatkan di BEI, yakni oleh PT Ciptadana Asset Management, yakni DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia (XCID) yang dicatatkan pada 1 Agustus 2013.