12 Tahun Tertunda, Akhirnya PP Pengupahan Selesai

Menteri Ketenagakerjaan Pimpin Rapat Pemulangan TKI Bermasalah
Sumber :
  • Dok Kementerian Ketenagakerjaan
VIVA.co.id
Tingkat Keyakinan Konsumen RI Menurun Tajam, Ungkap Survei
- Setelah 12 tahun tertunda, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan akhirnya selesai. Presiden Jokowi telah menanda-tangani PP tersebut, Jum'at 23 Oktober 2015 dan langsung berlaku tahun depan.

Retribusi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing Naik

Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri setelah membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin 26 Oktober 2015. Dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut, kata Hanif, penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.
Tunggu Data Tenaga Kerja, Wall Street Bergerak Datar


"Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut", jelasnya.


Menurut Hanif, keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, penetapan UMP didominasi oleh pelbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.


"Upah itu kan pada dasarnya hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah, melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar bisa berkembang meningkatkan lapangan kerja", ujarnya.


Hanif meminta kepada seluruh Gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan. Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya