OJK: Industri Asuransi Punya 'PR' Besar

Ilustrasi asuransi
Sumber :
  • duitpintar.com
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, peran industri asuransi belum begitu besar menyumbang kepada Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia. Industri asuransi masih kalah tren, jika dibandingkan dengan industri keuangan lain seperti perbankan.

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
"Perannya belum besar daripada industri keuangan lain, jadi kelihatannya belum signifikan. Angka-angka pertumbuhannya belum bergeser jauh, padahal PDB kita sudah masuk 16 besar dunia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Jaelani dalam peluncuran buku 'Selami Asuransi Demi Proteksi diri' di Kantor OJK, Senin 26 Oktober 2015.

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
Ia mengatakan, seharusnya hal ini menjadi tantangan ke depan bagi industri asuransi. Pemahaman masyarakat perlu ditambah melalui financial inclusion juga dengan peningkatan literasi Keuangan masyarakat.

"Tapi ini justru jadi tantangan, mulai dari masalah financial inclusion di bidang asuransi kita yang masih kurang, lalu finansial literasi, misalnya tingkat pendidikan masyarakat yang masih lemah, ini yang perlu, bagaimana membuka kebutaan masyarakat terhadap keterbukaan asuransi," ujarnya.

Firdaus mengatakan, saat ini, bahkan ada yang menjadikan asuransi menjadi kebutuhan tersier, bukan lagi sekunder. "Industri asuransi memang masih kurang jika dibandingkan dengan industri perbankan. Masyarakat, bahkan ada yang menjadikannya kebutuhan tersier, bukan sekunder saja," kata dia.

Firdaus berharap, dengan adanya pendidikan dan pelatihan akan dapat meningkatkan potensi premi asuransi yang masih sangat besar di Indonesia. 

"Kita dari OJK,  akan terus melakukan lakukan program Insurance Goes to Campus, itu salah satunya, agar kita bisa meningkatkan kualitas pemahaman asuransi di Indonesia, kita mulai dari yang muda terlebih dahulu," tuturnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya