BEI Akan Buat Aturan Saham Freeport Hanya Dibeli WNI

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi agar perusahaan-perusahaan tambang asing, yang memiliki kegiatan usaha di Indonesia, melakukan pencatatan saham perdana atau listing melalui mekanisme penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Cari Pemain Saham Baru, BEI Gandeng Indosat dan Trimegah

BEI pun menyatakan akan mempersiapkan aturan agar porsi penyerapan saham-saham pertambangan, seperti PT Freeport Indonesia, hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia. 

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, mengatakan, otoritas bursa akan membuat peraturan mengenai porsi penyerapan saham perusahaan tambang asing, jika melepas sahamnya dengan mekanisme IPO.

IHSG Berusaha Bertahan di Atas 5.400, Pilih Empat Saham Ini
"Kami bisa bikin peraturan yang beli harus rakyat Indonesia. Itu keberpihakan namanya, yang beli harus rakyat Indonesia. Asing beli setelah berapa tahun. OJK bisa bikin (aturan), bursa bisa bikin," ujar Tito di gedung BEI, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2015.

Sindiran Menkeu Sri ke Wajib Pajak di BEI
Tito meyakini, jika Freeport Indonesia bergabung menjadi emiten di BEI, sahamnya akan terserap oleh pasar. Apalagi, saham perusahaan tambang di Papua tersebut menarik bagi pelaku pasar.

Tito kembali menegaskan, perusahaan asing atau anak perusahaan yang menggali sumber daya alam di Indonesia, seharusnya mencatatkan sahamnya di BEI. Karena, sumber daya alam Indonesia juga harus dinikmati rakyat Indonesia.

"Rakyat kasih mandat kepada pemerintah untuk menjalankan negara, termasuk mengelola sumber daya alam. Jika sumber daya alam tidak dikelola pemerintah, perusahaan swasta apalagi asing terus listed (mencatatkan saham) di luar negeri, elok nggak? Orang Jawa bilang nggak elok, listed di Indonesia dong," ucapnya.

Tito menjelaskan, pelepasan saham Freeport Indonesia melalui IPO memungkinkan untuk dilakukan.

"Intinya, saya baca kontrak yang ditandatangani 1991. Alternatifnya pencatatan saham di Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia) ada tertulis di situ. Insya Allah lebih bagus. Saya imbau, yang satu ini kan sumber daya alam milik rakyat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya