BPJS Gandeng BTN Mudahkan Pembiayaan Perumahan Peserta

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya
Sumber :
  • Dokumentasi Setkab

VIVA.co.id - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) untuk menyediakan pembiayaan perumahan bagi pekerja.

'Spin Off' BTN Syariah Ditarget Rampung Semester II 2017

Kerjasama pembiayaan ini ditujukan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif selama satu tahun dengan bunga sesuai suku bunga Bank Indonesia (BI Rate) ditambah tiga persen per tahun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Massasya, mengatakan, bentuk pembiayaan tersebut antara lain kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah dan pinjaman uang muka perumahan. Adapun total investasi BPJS pada bank BTN akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 yaitu sampai 30 persen dari total aset BPJS.
BTN Bagi Dividen Rp370 Miliar

"Berapa banyak dana yang ditempatkan itu tergantung berapa sharingnya sesuai dengan PP 55 di mana disebutkan investasi bisa sampai 30 persen dari total portofolio aset BPJS," ujar Elvyn di Menara Jamsostek, Selasa 27 Oktober 2015.
BTN Sabet Digital Brand Award 2016 untuk KPR

Menurutnya, kemudahan pembiayaan tersebut bisa dinikmati para peserta BPJS, dan khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah non subsidi, dan pinjaman uang muka peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah tiga persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan BTN.

"Dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal 1 tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke kantor cabang BTN dengan membawa pesyaratan yang diperlukan," kata dia.

Adapun persyaratan lainnya yaitu rumah yang diajukan adalah rumah pertama peserta. Kemudian, apabila yang mengajukan pasangan peserta BPJS ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.

Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah yakni 20 tahun. Sementara, jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada ketetapan BTN yakni maksimal 15 tahun. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya