Pencurian Ikan Marak, Tiga Kapal Asing Ditangkap

Ilustrasi/Penangkapan kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Sumber :
  • Antara/Irsan Mulyadi
VIVA.co.id
Kapal Ikan Asing Pencuri Ikan Tak Jera Masuk Laut Indonesia
- Aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal berbendera asing ternyata masih marak terjadi di wilayah perairan Indonesia. Hal ini terjadi setelah Pemerintah Indonesia kembali menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) pada Rabu dan Jumat lalu.

Menteri Susi: 4 Kapal Baru untuk Berantas Pencurian Ikan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan, ketiga kapal perikanan asing itu terdiri atas dua KIA berbendera Filipina yaitu FB Dave berukuran 35 GT dengan nakhoda Wilson A. Estabor dan tiga ABK WNA Filipina.

Ini Kecanggihan Orca, Kapal Baru Pemburu Pencuri Ikan
"KM Boko-Boko berukuran 30 GT yang dinakhodai Romeo Bari Watro dengan tiga ABK asal Filipina," ujar Susi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa 27 Oktober 2015.

Menurut Susi, kedua kapal berbendera Filipina itu, ditangkap pada Rabu 21 Oktober 2015 oleh KRI Sultan Hasanudin-366 dari Satuan Kapal Eskorta Koarmatin di perairan laut Sulawesi.

"Dugaan pelanggaran penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah Indonesia," katanya.

Selain itu, kata Susi, satu kapal lainnya yang ditangkap dua hari setelahnya, merupakan kapal berbendera Malaysia dengan nama lambung KM Naga Mas/TW.1888/6/F dengan ukuran 22 GT.

Susi menjelaskan, kapal yang membawa ABK dua orang itu ditangkap Direktorat Polisi Perairan Polda Kalimantan Timur di perairan teritorial Karang Unarang.

"Diduga (kapal tersebut) menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dokumen yang lengkap yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)," ujarnya.

Susi mengatakan, kapal tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 sub Pasal 93 ayat 2 (tidak memiliki SIPI), UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dan pelaku dikenakan pidana enam tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya