Dinyatakan Wanprestasi, Prudential Akan Bayar Klaim Nasabah

Prudential
Sumber :
VIVA.co.id
Mundur, CEO Ini Beri Setiap Karyawan Rp18 Juta
- PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 22 Oktober 2015, menyatakan akan membayar klaim secara Ex Gratia (sesuai kebijaksanaan Prudential Indonesia) kepada Hotmauli Manurung, selaku penggugat sejumlah Rp48 juta. 

Chief Manulife: Asuransi Konvensional Masih Dianggap Haram
Menurut keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Selasa 27 Oktober 2015, pembayaran tersebut dilakukan, setelah adanya kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak di Badan Mediasi Asuransi Indonesia pada Januari 2015. 

Asuransi Syariah Ini Beri Dana Proteksi 500 Kali Premi
Corporate Marketing & Communications Director Prudential Life Assurance, Nini Sumohandoyo, menjelaskan industri asuransi di Indonesia memiliki sistem dan aturan yang jelas untuk menyelesaikan sengketa, sekaligus melindungi kepentingan kedua pihak, baik nasabah ataupun perusahaan.  

"Dengan demikian, Prudential Indonesia sepenuhnya menghormati dan akan mentaati putusan pengadilan," kata Nini.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Hotmauli Manurung mengajukan klaim polis atas nama almarhum Tohap Napitupulu sebesar Rp96 juta ke PT Prudential Life Assurance,. Namun, setelah lima bulan polis tidak juga keluar.  

Selanjutnya, pada 14 Oktober 2014, Prudential Indonesia memberikan jawaban yang menyatakan menolak pengajuan klaim asuransi tersebut.

Kemudian, si penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya