Menaker: Sistem Kenaikan UMP Sesuai Kebutuhan Pekerja

buruh tolak paket kebijakan ekonomi jilid IV
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Formula sistem kenaikan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dinilai sudah tepat dan menguntungkan semua pihak, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja.

Komisi IX Minta Menaker Lebih Giat dan Pro Terhadap Buruh

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, berharap serikat pekerja tidak lagi menuntut kenaikan upah minimum. Sebab, dalam peraturan tersebut diklaim sudah sejalan dengan semua kebutuhan pekerja di Indonesia

Menurut Hanif, peraturan pemerintah tentang pengupahan ini sudah harus dijalankan oleh semua pengusaha di Indonesia tanpa terkecuali.
Apindo Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik

"PP itu harus dipakai, jangan bikin rakyat nggak taat aturan. Kalau ada yang menolak, satu dua pasti adalah. Tapi, yang jelas, ini adalah kebijakan yang win-win solution, UMP itu jaring pengaman, ya maksudnya pengusaha jangan bayar seenaknya," ujar Hanif Dhakiri di Bogor, Rabu 28 Oktober 2015.
ILO: Tak Ada Alasan Perusahaan Tolak Penyandang Disabilitas

Ia menegaskan, upah minimum itu berlaku untuk semua daerah, baik kabupaten, kota dalam provinsi serta usaha sektoral. Pengusaha tidak boleh menetapkan upah di bawah standar yang telah ditetapkan.

"Berlaku untuk semua, harus menuju pada upah minimum provinsi (UMP) yang ada. Kalau ada yang nggak mau, saya nggak ngerti. Tapi, kalau bisa lebih tinggi, ya, bisa pakai upah minimum kabupaten, tentu boleh. Tapi, kalau lebih rendah, ya, tidak boleh," kata Hanif.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa PP tentang Pengupahan sekadar petunjuk. Jika ada peraturan yang sudah disepakati di daerah, aturan itu yang bakal digunakan dalam menghitung besarnya UMP.

Ahok mengatakan, Pemprov DKI akan memasukkan survei nilai kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penghitungan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2016, meski pemerintah pusat telah menghapus KHL dalam penghitungan UMP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya