Peringkat Kemudahan Berusaha Naik, RI Tetap Butuh Perbaikan

Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Pengusaha
VIVA.co.id
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
- Peringkat Indonesia dalam survei Ease of Doing Business (Kemudahan Berusaha) 2016 yang dirilis World Bank Group meningkat dari sebelumnya 120 menjadi 109 dari 189 negara yang disurvei.

Aprindo: Pusat Belanja dan Mal Buka Seperti Biasa
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tamba Hutapea, mengatakan, sebenarnya peringkat Indonesia bisa naik lebih tinggi.

Minat Investasi Tak Terpengaruh Aksi Demo 4 November
Namun, ada beberapa perbaikan yang dilakukan yang berada di luar periode survei serta terdapat beberapa perbaikan yang dilakukan yang belum tersosialisasikan dengan baik. 

“Contohnya, perbaikan layanan yang dilakukan oleh PTSP DKI Jakarta dan Kota Surabaya yang dilakukan setelah periode perhitungan, ini belum masuk hitungan, sehingga tidak berdampak pada hasil survei,” kata Tamba dalam konferensi pers mengenai peringkat Ease of Doing Business di kantor BKPM, Jakarta, Rabu 28 Oktober 2015.

Tamba menjelaskan, BKPM mencatat setidaknya ada dua indikator yang telah dilakukan oleh pemerintah. Namun, belum dinilai oleh Bank Dunia dalam Ease of Doing Business 2016, yakni indikator memulai usaha dan penegakan kontrak (enforcing contract)

“Salah satu perbaikan yang telah dilakukan adalah terkait pemesanan nama yang bisa dilakukan oleh semua orang tanpa notaris. Namun demikian, karena belum disosialisasikan secara meluas, maka belum banyak pengusaha yang tahu," ujarnya.

Menurut Tamba, hal itu termasuk responden Ease of Doing Business. Oleh karena itu, ke depan pihaknya berharap akan ada pihak terkait bisa membantu dalam menyosialisasikan hal ini.

"Kementerian teknis, lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya perlu menyosialisasikan berbagai reformasi kebijakan terkait kemudahan berusaha yang telah dilakukan,” katanya.

Tamba menambahkan, upaya ini terkait dengan penyederhanaan prosedur dan waktu pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang pengurusannya dapat diurus paralel tiga hari sejak Agustus 2015, sehingga di luar periode waktu survei. 

“Administrasi Hukum Umum (AHU) online satu hari, mencakup online dalam pencarian nama dan pengesahan perusahaan (PT) sudah bisa diakses secara online," ujarnya.

Indikator lainnya yang juga positif adalah enforcing contract yang menunjukkan peningkatan dari posisi sebelumnya 172 menjadi 170. 

“Untuk penegakan kontrak juga terdapat aturan penyederhanaan prosedur klaim sederhana, yang baru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada Agustus 2015, sehingga belum terhitung sebagai reformasi yang telah dilakukan,” ujar Tamba.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya