Aset Wakaf akan Diterbitkan dalam Bentuk Sukuk

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Pemerintah Lelang Sukuk Rp4 Triliun
- Penerbitan sukuk negara yang terus meningkat setiap tahunnya, membuat Bank Indonesia (BI) semakin berupaya untuk memperluas struktur dan model lain dalam rangka mendorong ekonomi keuangan syariah.

Pemerintah Tawarkan Sukuk Rp4 Triliun
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan salah satu instrumen yang digunakan dalam membangun sistem keuangan syariah adalah melalui pengembangan aset wakaf sebagai underlying melalui penerbitan sukuk.

BEI Catat Emisi Obligasi dan Sukuk Senilai Rp850 Miliar
"Untuk mengembangkan sektor wakaf secara lebih progresif, perlu berbagai pendekatan inovatif. Hal ini dilakukan untuk melakukan eksplorasi konsep pembangunan sistem keuangan syariah secara cross border," ujar Mirza, di Hotel JW Marriott, Surabaya, Rabu malam, 28 Oktober 2015.

Menurut Mirza, pengembangan aset wakaf ini secara sistematis mampu menimbulkan snowball effect bagi pembangunan aset wakaf lainnya yang berpotensi untuk menyediakan berbagai fasilitas yang terjangkau di seluruh segmen masyarakat.

"Manfaat di pasar likuiditas syariah juga akan dirasakan dengan hadirnya berbagai instrumen keuangan. Terutama, dengan klasifikasi sovereign yang mampu meningkatkan pendalaman pasar syariah," kata Mirza.

Untuk mencapai keberhasilan dalam lintas sektor hubungan antar lembaga ini, kata Mirza, diperlukan bentuk sinergi yang saling menguatkan.

Menurut dia, keberhasilan yang dipetik nantinya bukan hanya mendorong kemajuan sektor wakaf, tetapi juga peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya manajemen likuiditas keuangan syariah.

Terlebih lagi, penggunaan sukuk merupakan salah satu instrumen moneter BI yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Surat Pembedaharaan Syariah (SPN).

"Pendalaman pasar keuangan syariah ini tidak hanya concern BI. Tetapi, juga OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai otoritas pasar modal, termasuk pasar modal syariah, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan lain-lain," kata dia.

Potensi aset wakaf capai Rp2.400 triliun

Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan berdasarkan hitungan yang dilakukan bank sentral, potensi aset wakaf yang telah terintegrasi mencapai Rp300 triliun.

Namun, potensi ini dipercaya semakin meningkat, karena ada beberapa aset wakaf yang saat ini belum terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Diyakini, angka tersebut bakal melonjak hingga Rp2.400 triliun.

"Hitungan BI, sekitar Rp300 triliun yang tanah wakaf. Kalau total pasti aset wakaf yang belum terdaftar, dan surat-suratnya belum dilengkapi itu ada Rp2.400 triliun. Dengan segini banyak, itu bisa dipergunakan untuk kesejahteraan sosial," ungkap Perry.

Perry mengatakan, melihat kondisi ini, artinya masih ada beberapa aset wakaf yang tidak dipergunakan sang pengelola secara optimal. 

Padahal, menurut dia, aset ini mampu digunakan untuk mendapatkan pendanaan dengan menerbitkan sukuk.

"Tanah itu bisa dijadikan aset untuk menerbitkan sukuk. Dananya, digunakan untuk mendirikan rumah sakit. Pendapatan dari rumah sakit ini bisa untuk membayar cicilan sukuk," kata Perry. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya