Puluhan Ribu Lampu dan Pompa Air Tak Sesuai SNI, Dimusnahkan

Logo SNI
Sumber :
VIVA.co.id
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
- Kementerian Perdagangan memusnahkan puluhan ribu unit lampu dan ratusan pompa air listrik yang tak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Semangat Jessica Iskandar Bangun Bisnis Produk Lokal
Sebanyak 51.050 buah lampu swa-ballast merek Citylamp untuk tipe 2U, 3.750 buah untuk tipe 3U dan 5.250 buah untuk spiral ditarik dan dimusnahkan. Sedangkan pompa air merek Lakoni tipe SP-127 seri produksi 4000001 sampai dengan 4059999 sebanyak 75 unit.

Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, penarikan dan pemusnahan lampu swa-ballast itu karena tak sesuai dengan SNI 04-6504-2001. 

"Selanjutnya, pelaku usaha dengan kesadaran sendiri meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemusnahan terhadap produk-produk tersebut," kata Widodo di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2015. 

Dia mengatakan, langkah pemusnahan tersebut diambil untuk melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian dengan keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L). 

Widodo pun mengapresiasi pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan lampu dan pompa air tersebut. Secara langsung maupun tidak langsung, mereka telah ikut menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan sangat baik.

"Saya harap, langkah pelaku usaha memusnahkan barangnya yang tidak sesuai SNI ini akan mengharumkan nama perusahaannya, karena berdedikasi dan bertanggung jawab sekaligus menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya," kata dia.

Penemuan produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Batam yang melakukan pengawasan terhadap barang beredar. 

Pengawasan dilakukan secara berkesinambungan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selama ini, penyederhanaan peraturan-peraturan dilakukan dengan tujuan, agar dunia usaha dapat lebih kondusif dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, hal ini harus diimbangi oleh pemenuhan ketentuan-ketentuan lain, seperti kewajiban SNI, label, serta kewajiban melengkapi buku manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia.(asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya