OJK Dorong Perbankan Lakukan Revaluasi 50% Asetnya

Perbankan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan nasional melakukan revaluasi 50 persen aset untuk meningkatkan nilai kapitalisasi perusahaan dan menarik investor ke perbankan.

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis, mengatakan dengan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi V, yakni keringanan pajak penghasilan untuk revaluasi aset menjadi tiga persen, maka potensi bank melakukan revaluasi aset sangat besar. Apalagi, banyak bank-bank nasional hampir selama 10-15 tahun tidak pernah melakukan revaluasi aset.  

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
"Dengan revaluasi aset kapasitas modal perbankan akan jadi lebih besar. Tapi revaluasi asetnya sebaiknya 50 persen saja, sisanya mungkin 30 persen sebagai cadangan," katanya dalam acara focus group discussion (FGD) OJK dengan media di Bandung, Jawa Barat, Kamis 29 Oktober 2015.  

Diutarakannya, hal itu sebagai strategi untuk menarik investor. Dengan demikian, investor akan melihat potensi aset yang masih belum direvaluasi. 

Dijelaskannya, perbankan dapat mulai melakukan indentifikasi aset, penilaian ulang aset, dan mengajukan keringanan pajak. 

Sebagai informasi dalam paket kebijakan ekonomi jilid V tersebut ada insentif yang diberikan:

1. Besaran tarif khusus untuk pajak penghasilan (PPh) final revaluasi dari 10 persen menjadi tiga persen bila diajukan revaluasinya hingga 31 Desember 2015.

2. Besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi menjadi empat persen, bila diajukan revaluasinya pada periode 1 Januari 2016-30 Juni 2016.

3. Besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi menjadi enam persen, bila pengajuan revaluasinya 1 Juli 2016-31 Desember 2016. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya