Saksi: Jero Wacik Tak Mau Dana Menteri Diturunkan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, diketahui menginginkan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak diturunkan kendati sudah ada teguran karena adanya ketidaksesuaian besarannya.

Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Sekjen Kemenbudpar, Wardiyatmo, yang dibacakan dalam persidangan dengan terdakwa Jero Wacik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2015.

Wardiyatmo menerangkan, pada pertengahan tahun 2011, dia mendapat laporan dari anak buahnya, Bayu bahwa ada teguran dari Dirjen Anggaran Kementerian Pariwisata terkait besaran DOM untuk tahun 2012.

Teguran itu terkait besaran DOM yang harus mengacu besarannya pada Surat Menteri Keuangan no SR 22/MK.02.2004 Tanggal 5 Maret 2004, yakni sebesar Rp1,4 miliar. Sedangkan DOM di Kementerian itu sebesar Rp3,6 miliar per tahun sejak 2008.

"Bahwa DOM yang disetujui Presiden adalah Rp120 juta per bulan atau Rp1,4 miliar setahun," ujar Jaksa Yadyn membacakan BAP Wardiyatmo.

Masih pada keterangannya, Wardiyatmo mengaku melaporkan mengenai permintaan agar besaran DOM diturunkan kepada Jero. Namun, menurut Wardiyatmo, ketika itu Jero tetap menginginkan agar DOM sebesar Rp3,6 miliar per tahun.

"Jero Wacik sampaikan tetap kamu usahakan Rp3,6 miliar. Yang saya tangkap dari penyampaian Jero Wacik, beliau tidak bisa menerima penyampaian saya bahwa anggaran DOM akan diturunkan dari Rp3,6 miliar jadi Rp1,4 miliar dan masih memerintahkan saya mengupayakan agar anggaran tetap Rp3,6 miliar," ungkap Jaksa Yadyn membacakan keterangan Wardiyatmo.

Kendati demikian, Wardiyatmo tetap memproses anggaran DOM pada tahun 2012 sesuai arahan Dirjen Anggaran, yakni Rp1,4 miliar.

Saat disinggung mengenai isi BAP yang dibacakan tersebut, Wardiyatmo membenarkan keterangannya itu. Meski demikian, dia mengaku tak tahu anggaran DOM pada saat sebelum dia menjabat pada tahun 2011 bisa mencapai Rp3,6 miliar per tahun.

"Proses menjadi Rp3,6 miliar sudah terjadi periode sebelumnya. Saya jadi Sekjen, DOM sudah Rp3,6 miliar," ujar dia.

Diketahui, pada salah satu dakwaannya, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009 didakwa telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2008-2011 yang digunakan untuk kepentingan pribadi serta kepentingan keluarganya.

Beberapa kepeluan keluarga Jero antara lain untuk membayar biaya keperluan keluarga Jero seperti pijat refleksi, potong rambut dan salon, transportasi panggil petugas medis dan laboratorium serta transportasi dan pembelian makanan untuk keluarga Jero di kantor.

Selain itu, juga untuk transportasi untuk mengambil makanan diet Jero, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur, transportasi mengantar berkas ke kediaman Jero yang ketinggalan, pembayaran kartu kredit ANZ atas nama Jero, membeli peralatan persembayangan/sesaji dan keperluan keluarga menteri lainnya.

Lantaran pengeluaran itu tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, maka dibuat bukti-bukti pertanggungjawaban pengguaan uang DOM yang tidak sesuai fakta sebenarnya.

Atas perbuatannya itu, Jero didakwa telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.337.528.802 dan memperkaya keluarganya sebanyak Rp1.071.088.347.

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp8.408.617.149 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp10.597.611.831 dari selisih total pengeluaran DOM dari kas negara sepanjang 2008-2011," ujar Jaksa.

Perbuatan Jero itu diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (ase)

KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik

Putusan jauh dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016