Komisi IX: Tetapkan Upah Layak Nasional 2016

demo buruh tuntut dicabutnya PP Pengupahan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan dukungannya terhadap aksi buruh yang berjuang turun ke jalan untuk tetap mempertahankan formula pengupahan yang layak bagi para buruh dan pekerja.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Aksi serentak yang dipusatkan di Istana Negara maupun di daerah hari ini mengusung tuntutan pencabutan  Peraturan Pemerintah(PP) 78/2015 tentang Pengupahan.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


"PP Pengupahan yang diterbitkan pemerintah tersebut berwatak upah murah dengan formulasi Upah Minimum. Upah Minimum berjalan plus Inflasi plus Pertumbuhan Ekonomi, maka kenaikan upah tidak realistis hanya sekitar 10 persen," ujar Rieke di Senayan.


Menurut Rieke, upah buruh selama ini sudah rendah, semakin jauh dari layak dan tingkat kesejahteraan buruh.


"Ini akan semakin memburuk, yang akan berdampak pada merosotnya daya beli buruh. Pada bulan September  dan Oktober  2015 mekanisme penentuan pengupahan untuk tahun depan telah berlangsung di dewan pengupahan  melalui survei Komponen Hidup Layak (KHL) dan November Gubernur akan memutuskan kenaikan upah  untuk 2016 tetapi PP Pengupahan memangkas proses tersebut," katanya.


Lebih lanjut dijelaskan Rieke, PP Pengupahan juga meniadakan komponen hidup layak dan menghilangkan survei pasar. Sehingga angka kenaikan upah yang dimunculkan tidak realistis  dan  cenderung menafikan dampak kebijakan ekonomi terhadap rakyat.


"PP Pengupahan juga memberangus proses musyawarah dalam dialog sosial yang seharusnya mutlak dipertahankan untuk membangun relasi tripartit (pekerja, pengusaha, pemerintah) di dalam Dewan Pengupahan. Saat tripartite dihapus, maka secara otomatis Dewan Pengupahan pun dipenggal," ucap politisi Fraksi PDIP ini.


PP Pengupahan dinilai sebagai kemunduran besar dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan pekerja dan mengembalikan politik buruh murah orde baru yang sekedar menjadikan upah buruh rendah sebagai komoditas untuk menarik investasi.


"Saya mendukung penuh aksi buruh yang berjuang menuntut pencabutan PP 78/2015 tentang Pengupahan dan memperjuangkan kenaikan  upah layak nasional 2016  bagi pekerja dan keluarganya. Saya juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk memenuhi janji politik pada saat Pilpres kepada Rakyat Pekerja yaitu Trilayak: Kerja Layak, Upah Layak dan Hidup Layak," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya