Malam Ini Berlaku Tarif Baru di 15 Ruas Jalan Tol

Sumber :
  • Antara/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id
Mulai 30 Agustus, GT Senayan Hanya Layani e-Toll
- Sebanyak 15 ruas jalan tol bakal mengalami penyesuaian tarif malam ini, 1 November 2015, pukul 00.00 WIB. Termasuk, ruas jalan tol dalam kota Jakarta. 

Hati-hati Transaksi Tol, Ada Mobil Pribadi Bayar Tarif Truk
Hal tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol. 

Pengamat: Eksekusi Jalan Tol JORR Seksi S Janggal
Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero), Mohammad Sofyan, mengatakan penyesuaian tarif ini adalah rutin dilakukan setiap dua tahun sekali.

Berikut 15 ruas jalan tol yang memberlakukan tarif baru:

1. Tol Jakarta Bogor Ciawi
2. Tol Jakarta Tangerang
3. Jalam Tol Dalam Kota Jakarta
4. Tol Lingkar Luar Jakarta
5. Tol Padalarang Cileunyi
6. Tol Semarang Seksi ABC
7. Surabaya Gempol
8. Palimanan Plumbon Kanci
9 Cikampek Purwakarta Padalarang
10 Belawan - Medan - Tanjung Morawa
11 Serpong Pondok Aren
12 Ujung Pandang tahap 1 dan  tahap 2
13 Pondok Aren - Ulujami
14. Tol Bali Mandara
15. Tangerang - Merak

Adapun, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

"Penyesuaian tarif tol yang dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir ini salah satunya dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya," kata Sofyan, seperti dikutip pada laman Jasa Marga, Sabtu, 31 Oktober 2015.

Sementara itu, Direktur Operasi Jasa Marga, Kristanto, mengatakan  pihaknya akan terus meningkatkan pelayan dan memenuhi delapan indikator standar pelayanan maksimum (SPM). 

Di antaranya, pemenuhan standar kondisi jalan Tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keamanan, unit pertolongan, penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Perhitungan kenaikan tarif

Dia menuturkan, inflasi yang digunakan sebagai dasar besaran kenaikan jalan tol, bukan inflasi secara nasional, tapi inflasi per daerah. 

"Misalnya, pada tahun ini, inflasi berkisaran di sembilan sampai 15 persen. Jadi, dihitung berdasarkan itu. Sepanjang ruasnya itu ada pertimbangannnya, misalnya inflasi 14  persen, ya 14 persen (kenaikannya)," tambahnya. 

Kristanto menjelaskan, dari data inflasi yang dihimpun oleh pihaknya dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui surat No.B.153/BPS/6230/SHK/9/2015. inflasi yang menjadi patokan kenaikan tarif tol di berbagai daerah itu berbeda. 

Di DKI Jakarta, misalnya, inflasi mencapai sebesar 12,51 persen. Diikuti, Bandung 10,39 persen, Cirebon 8,35 persen, Bogor 9,57 persen, Surabaya 11,35 persen, Medan 12,34 persen, Semarang 10,53 persen, Tangerang 12,89 persen, Makassar 11,89 persen, Serang 14,78 persen, Cilegon 13,02 persen, dan Bali 10,72 persen. 

"BPJT sudah memproyeksikan kenaikannya sembilan sampai 14 persen," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya