Ini Paket Jokowi untuk Kawasan Ekonomi Khusus

darmin nasution
Sumber :
  • REUTERS/Enny Nuraheni

VIVA.co.id - Pemerintah akan terus menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam melakukan reformasi di bidang ekonomi. Pada Kamis, 5 November 2015, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-6.

Paket ini terdiri dari tiga paket kebijakan, yakni pertama, upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran  dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kedua, penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan. Ketiga, simplifikasi perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Paket yang pertama mengenai upaya untuk menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan KEK. Secara sederhananya, melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah yang  ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus yang tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di wilayah itu dan sekitarnya.

Walaupun ada kegiatan yang bukan termasuk sumber daya utama yang ada di daerah itu tetap diberikan perhatian walaupun fasilitasnya lebih rendah.

“Nah, ada sekarang ini 8 kawasan ekonomi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah menjadi wilayah khusus yg akan dikembangkan,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden.

Kedelapan kawasan itu adalah Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur).

“Pada saat ini baru dua KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada awal tahun 2015 dan selebihnya sedang dalam tahap pembangunan,” kata Darmin.

Fasilitas yang diberikan baru tuntas pembahasannya sekarang ini, sedangkan draft Peraturan Pemerintah baru saja diparaf olehnya, dan saat ini telah dikirim ke Sekretariat Kabinet.

“Mudah-mudahan akan segera diproses lebih lanjut,” kata Darmin.

Tujuan dan manfaat yang diharapkan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian dan juga daya tarik bagi penanaman modal sehingga menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja di wilayah masing-masing.

“Fasilitasnya ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah dengan sejumlah insentif dan bertujuan untuk mendorong pengembangan dan pendalaman kluster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh masing-masing wilayah di sekitar KEK,” ucap Darmin.

Mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik, yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan PP ini akan efektif apabila Pemda setempat berkomitmen untuk memberikan fasilitas daerah yang diperlukan.

Selanjutnya... 9 Fasilitas Kemudahan

Plaza Indonesia Fokus Garap Proyek Jumbo di Jababeka


Pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan di KEK meliputi sembilan hal, sebagai berikut.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

- Kegiatan Utama (Tax Holiday) meliputi pengurangan PPh  sebesar 20-100% selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1 triliun; pengurangan PPh  sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 milyar.

- Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance) meliputi pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun; penyusutan yang dipercepat.

- PPh atas deviden sebesar 10%

- Kompensasi kerugian 5-10 tahun.


2. PPN dan PPnBM

- Impor: tidak dipungut

- Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut

- Pengeluaran dari KEK ke  TLDDP  tidak dipungut

- Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut

- Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut

3. Kepabeanan

- Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)

4. Pemilikan Properti Bagi Orang Asing

- Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).

- Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin

- Dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)

5. Kegiatan Utama Pariwisata

- Dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%

- Dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%


6. Ketenagakerjaan

- Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus

- Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan

- Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK

- Perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK

7. Keimigrasian

- Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari

- Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun

- Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK

- Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata

8. Pertanahan

- Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.

- Administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan

9. Perizinan

- Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK

- Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)

- Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list)

- Proses dan penyelesaian perizinan dan non perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK.

Menteri perindustrian saleh husin

Ini Cara Pemerintah Dorong Investor Masuk KEK

Pemerintah akan memberikan insentif pajak.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2016